Stanly Ering Bongkar Dugaan Kejahatan Akademik UNIMA di Bawah Kepemimpinan Philoteus Tuerah

Stanly Handry Ering (Kemeja putih, red) saat mempresentasikan dugaan kejahatan akademik UNIMA kepada Menristek-Dikti RI Muhammad Nasir.
Stanly Handry Ering (Kemeja putih, red) saat mempresentasikan dugaan kejahatan akademik UNIMA kepada Menristek-Dikti RI Muhammad Nasir.

Minahasa – Stanly Handry Ering ST, Dosen di Fakultas Teknik Universitas Negeri Manado (UNIMA), sosok yang intens memerangi dugaan kejahatan akademik di UNIMA sejak tahun 2011 silam. Kepada Cybersulutnews.co.id, Minggu (15/05), Ering membeber duduk persoalan dugaan kejahatan akademik di UNIMA, terkait kelas jauh Pasca Sarjana Nabire Papua yang menjadi dasar pemberhentian sementara Rektor UNIMA dari jabatannya oleh Kemenristek-Dikti RI yang tertuang dalam nomor 35/M//KPT/KP/2016, tertanggal 13 Mei tahun 2016.

Menurut Ering, pembukaan kelas jauh Pasca Sarjana di Nabire Papua, dengan program studi (Prodi) Magister Pendidikan dan Administrasi Negara oleh Kemenristek-Dikti RI memang telah melanggar Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi dan Peraturan Menteri nomor 595 tahun 2007. Namun, dikatakan Ering, itu bukanlah satu-satunya kejahatan akademik yang dilakukan UNIMA dibawah kendali Prof DR Philoteus EA Tuerah MSi DEA kala itu.

Dikatakannya, selain kelas jauh Nabire tak berizin dari Kemenristek-Dikti RI, para wisudawan hasil kelas jauh tersebut juga tidak memiliki rekaman data akademik pada pangkalan data Dikti, yang artinya seluruh lulusan itu tidak mengikuti kegiatan akademik semestinya.

“Untuk Program Pasca Sarjana Nabire atas nama Isaias Douw cs atau Bupati Nabire cs pun, itu ilegal karena mereka ujian di Kampus pada tanggal 7 Juli 2015, sedangkan SK ujian baru terbit sehari kemudian yakni 8 Juli tanpa permohonan ujian. Selanjutnya wisuda dilakukan 9 Juli, dan mereka tanpa rekaman data akademik pada pangkalan data Dikti,” tukas Ering.

“Kelas jauh di seluruh Papua serta seluruh Kabupaten/ Kota se-Sulut sebenarnya telah melanggar Permen 595 tahun 2007 tentang larangan Kelas Jauh/diluar Kampus. Namun, mereka kemudian di terima di Program PSKGJ padahal program itu telah ditutup tahun 2015,” terang Ering.

Menurut Ering pula, soal audit akademik UNIMA atas laporan dugaan kejahatan akademik yang dilaksanakan Menristek-Dikti RI tanggal 14 Februari hingga 4 Mei 2016, saat klarifikasi penyampaian hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Jenderal dan Tim Audit Akademik serta Tim Audit Keuangan, kepada Rektor UNIMA dan mantan Pembantu Rektor I Harold Lumapouw selaku penanggung jawab akademik, keduanya tak bisa berkutik dan tak bisa menjelaskan atas apa yang didapat tim audit.

“Konsentrasi Ilmu Kesehatan Masyarakat di Fakultas Ilmu Keolahragaan juga. Itu telah beroperasi selama 10 semester atau 5 tahun tanpa Ijin operasional, sehingga kasihan para mahasiswanya. Namun untuk itu Menristek-Dikti berjanji akan mencarikan solusi segera melalui Pelaksana Harian Rektor UNIMA, karena para mahasiswa Konsentrasi IKM ini adalah korban penipuan Petinggi UNIMA,” kata Ering sembari menambahkan bila dirinya tak ada kepentingan apapun selain kepentingan bahwa kejahatan akademik di UNIMA harus dihentikan.

Selain kelas jauh Nabire dan IKM bermasalah, Ering juga menyinggung tentang Nomor Induk Mahasiswa (NIM) asli tapi Palsu UNIMA yang terjadi sejak tahun 2010, dengan modus memundurkan tahun masuk Mahasiswa baru menggunakan NIM Mahasiswa lama yang telah di DO tahun 2007, (contoh YS cs, red). Dimana menurutnya hal tersebut juga membuktikan bahwa kejahatan akademik UNIMA telah berlangsung lama.

“Ada pula mengenai 47 Ijazah Palsu Sarjana Strata 1 Kelas Nabire juga yang diperintah tarik oleh Menrietek-Dikti karena dicetak secara manual diamana ijazah ini tidak diakui oleh Dekan FIK yang dibuktikan dengan pernyataan diatas meterai, karena para wisudawan yang diberi ijasah tersebut tidak memiliki transkrip nilai dan tidak memiliki data akademik pada pangkalan data Dikti, serta ijazah dicetak manual di Puskom Unima. Padahal, standar operasional pendidikan tinggi atau panduan operasional UNIMA Bab 15 pasal 43 menyebutkan, mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah menyelesaika studi dibuktikan dengan rekaman data akademik pada pangkalan data Dikti, dengan Ijazah dicetak secara Online,” kata Ering.

Untuk itu, Ering kemudian meminta semua pihak termasuk Pemerintah Provinsi Sulut, Pemerintah Kabupaten/ Kota di Sulut serta Civitas UNIMA agar bisa mengamankan dan dukung keputusan Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek-Dikti) RI nomor 35/M//KPT/KP/2016, tertanggal 13 Mei tahun 2016 ini.

“Hasil audit akademik dan keuangan telah dilaporkan oleh Menristek-Dikti kepada Wakil Presiden, Kamis 12 Mei lalu dan kepada Presiden pada Jumat 13 Mei jam 10 pagi. Jadi, ini keputusan sepengetahuan Presiden sebagai wujud “Revolusi mental”. Untuk itu, mari saya meminta Pemprov Sulut sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dan seluruh Pemerintah Kabupaten/ Kota di Sulut serta seluruh Civitas Akademika UNIMA agar dapat mendukung tindakan Menristek-Dikti ini, karena kejahatan akademik UNIMA sudah makan banyak korban dan kejahatan akademik ini adalah bentuk pembodohan dan perusakan mental anak bangsa,” ujar Ering sembari mengutip bahwa pernyataan Presiden ke Menristek-Dikti soal kejahatan akademik UNIMA harus ditindak untuk menjadi peringatan bagi seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia agar tidak main-main dalam mengelola akademik.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan