‘SWM Dying’, Proses Pemberhentian Terus Jalan, Dirjen Otda : Menunggu Putusan MA

Manado – SWM Dying, demikian kiranya status bupati cantik ini dalam upayaa mempertahankan jabatannya sebagai orang nomor 1 di Talaud hingga Juni tahun depan. Meski telah menindaklanjuti surat Kementrian Dalam Negeri, proses pemberhentian Sri Wahyumi Manalip (SWM)sebagai Bupati Talaud ternyata jalan terus.

Kementrian Dalam Negeri telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) RI yang isinya memohin putusan terhadap dugaan pelanggaran yang telah dilakukan SWM terhadap undang-undang no 23 tahun 2014, undang-undang no. 5 tahun 2014 dan undang-undang no. 10 tahun 2016.

Dalam surat bernomor 356/7807/OTDA tertanggal 9 Oktober yang ditembuskan kepada Menkopolhukam, Mensekneg, Sekretariat Kabinet, Gubernur Sulut dan Ketua DPRD Talaud tersebut, tercantum sejumlah bukti dugaan pelanggaran Bupati Kepulauan Talaud terhadap ketentuan perundang-undangan, dengan melakukan pergantian pejabat di masa Pilkada dan tidak sesuai dengan undang-undang no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dan dengan mencermati dinamika politik, sosial dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah perlu menjalankan amanat pasal 81 Undang – undang no 23 tahun 2014, pemerintah telah membentuk tim dan melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan bukti-bukti pelanggaran yang telah dilakukan SWM.

Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Soni Sumarsono saat dikonfirmasi terkait proses pemberhentian SWM yang tersu berjalan, membenarkan.

“Iya, sekarang tinggal menunggu hasil putusan MA,” kata mantan penjabat gubernur sulut ini, melalui pesan Whats Up nya.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut DR Jemmy Kumendong saat dikonfirmasi juga membenarkan. Menurutnya, sebelumnya Gubernur Olly sudah melayangkan surat laporan terkait tindaklanjut Bupati SWM atas instruksi Kemendagri.

“Terus berjalan atau berhentinya proses pemberhentian bupati SWM itu berada di pusat dalam hal ini Kemendagri. Pemprov tinggal menunggu,” ujar Kumendong.

Lanjut Kumendong, sebenarnya Mendagri tak akan memproses pemberhentian Bupati Talaud, andai saja SWM mengindahkan ultimatum Mendagri.

“Gubernur kemudian melaporkan tindakan Bupati SWM pascatujuh hari dan ternyata laporan ada hanya segelintir ASN yang dikembalikan jabatannya padahal sesuai permintaan Kemendagri seluruh ASN yang dimutasi,” kata dia.

Semua ini informasi ke Kemendagri sudah disampaikan. “Rekomendasi Gubernur Sulut untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan,” kata dia. Sanksi sudah jelas, Jemmy kemudian mengutip salah satu pasal UU Pemerintah Daerah. “Sesuai peraturan UU, kepala daerah yang melanggar UU bisa diberhentikan,” kata dia.

Dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Mendagri.

Tinggalkan Balasan