Tak Memasukkan LPJ, Desa di Mitra Bakal Kena Sanksi

Mitra-Warning bagi desa khususnya di Minahasa Tenggara (Mitra), yang kecipratan Alokasi Dana Desa (ADD) kalau tidak memasukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bakal kena sanksi tegas.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (BPMPD) melalui kepala bidang pemerintahan desa Jhony Mokolomban. Namun menurut Mokolomban, lantaran adanya ketegasan pihaknya untuk memberikan sanksi, maka sekira 78 persen dari 135 desa yang sudah memenuhi sayarat.

“Dalam arti sudah memasukkan LPJ seperti yang dimintakan,” jelas Mokolomban kepada wartawan.

Sedangkan sisanya, lanjut dia, sekira 92 persen beritikad baik dan telah melakukan konsultasi dengan pihaknya.

“Kami baru rencanakan tahap realisasi pencairan diakhir bulan Maret ini, untuk triwulan pertama di tahun 2015,” sebutnya. Namun dia menegaskan, untuk triwulan pertama ini, pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi desa yang “kumabal” memasukkan laporan.

“Untuk triwulan dua, kalau ada desa ya g masih saja menggunakan cara-cara lama, tentunya sanksi sudah berlaku. Yakni berupa peundaan pencairan sampai pada pemotongan 5 persen dari 100 persen ADD. Dan sanksi tersebut berlaku secara terus menerus apabila melanggar ketentuan,” tegasnya.

Untuk itu, dia mengharapkan adany keseriusan pihak desa, untuk memberikan laporan penggunaan dana ADD disetiap desa didaerah ini.

“Kalau tidak mau mendapat sanksi, sewajibnya harus memasukkan LPJ, agar tidak dipermasalahkan kemudian hari,” jelasnya. (Alfian Jay)

Tinggalkan Balasan