Empat sekawan divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah terbukti tidak terlibat pembelian dua butir ekstaksi. Hakim menilai alat bukti yang ada tidak cukup menjerat mereka.
Empat sekawan divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah terbukti tidak terlibat pembelian dua butir ekstaksi. Hakim menilai alat bukti yang ada tidak cukup menjerat mereka.