Terbukti Hilangkan Nyawa Istri Mantan Ketua MUI Sulut, Yamin Hippy Divonis Seumur Hidup

Manado – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (07/10/2015), memberikan vonis seumur hidup kepada Yamin Hippy (30), warga Kelurahan Mahawu, Lingkungan VIII, Kecamatan Tuminting karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan kepada Hj Aminah Potabuga.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Lucky Kalalo SH MH, Jemmy Lantu SH dan Darius Naftali SH MH dengan Panitera Pengganti, Nancy Tiwow SH mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP, pasal 339, 338, 355 ayat (2), 354 ayat (2), 351 ayat (3) serta pasal 365 KUHP.

“Menjatuhi hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa,” kata Majelis Hakim, ketika membacakan amar putusan mereka kepada terdakwa.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa kata Hakim, terdakwa hingga kini masih berstatus napi dalam kasus yang sama di Gorontalo. Terdakwa sendiri masih menjalani pembebasan bersyarat.

Putusan yang diberikan Majelis Hakim belum langsung diterima terdakwa. Karena menurut terdakwa, perbuatan yang ia lakukan yang mana telah menghabisi nyawa istri mantan Ketua MUI itu tidak direncanakan.

Kedua Penasehat Hukum terdakwa masing-masing, Jeiny Rombot SH dan Christian Ante SH pun masih memilih pikir-pikir untuk vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Remblis Lawendatu SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa pembunuhan disertai pencurian dilakukan terdakwa, Rabu 1 April lalu, sekitar pukul 09.30 Wita, di Kelurahan Mahawu, Lingkungan III. Sehari sebelum kejadian, terdakwa datang ke rumah korban. Kepada saksi Rahmawati alias Iti, terdakwa mengaku disuruh korban untuk bekerja, padahal tidak demikian. Iti pun menyuruh terdakwa pulang dan bisa kembali besok hari.

Besoknya, sekira pukul 09.00 Wita, terdakwa berjalan menuju rumah korban dan bertemu saksi Muhamad Iqbal Anshari. Tiba di rumah korban, terdakwa masuk dari pintu samping dan langsung bertemu dengan korban dan meminta gaji dua hari kerja, namun korban belum memberinya. Sebab masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan terdakwa saat itu.

Inilah yang kemudian menjadi pemicu terdakwa naik pitam. Timbul niat untuk membunuh korban, terdakwa mengarah ke dapur tepatnya tempat cuci piring dan meraih martil yang terletak di kolong. Babuk itu dibawanya dengan tangan kanan. Hanya sekitar lima meter, terdakwa mendapati korban yang sedang mengatur buku yang berserakan.

Terdakwa mulai beraksi. Martil itu dihempaskan terdakwa ke tubuh korban. Gagang martil menyambar pipi kanan sedangkan mata martil terhempas ke punggung belakang korban. Lalu kembali diayunkan martil itu ke rahang atau dagu korban. Seketika itu juga korban terdiam dan tak sadarkan diri. Puas dengan aksinya, martil itu disimpannya diatas atap dapur.

Niat terdakwa untuk menjarah rumah itu, timbul. Didalam kamar, terdakwa menggasak uang didalam tas, 2 BPKB mobil Honda Jazz dan Avanza, laptop, BlackBerry, tas serta kunci mobil Honda Jazz. DB 4422 AN. Kemudian terdakwa mengunci pintu depan rumah itu dan membawa mobil tersebut ke kawasan pusat kota. Dia ingin menjual mobil itu namun tidak ada yang merespon.

Hal sama juga dilakukan terdakwa di Bitung. Di Giriang, terdakwa membuang laptop dan HP ke dekat jembatan.

Terdakwa kembali ke Manado dan mengarah ke Mapanget. Selanjutnya masuk ke kompleks Bandara Samratulangi namun salah jalan. Disitulah terdakwa akhirnya ditangkap petugas kepolisian. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan