by

Terbukti Pakai Narkoba, Fikri cs Didakwa

Ilustrasi Tersangka
Ilustrasi Tersangka

Manado – Terdakwa Fikri Ismail (32) warga kelurahan Dendengan Dalam lingkungan 3 kecamatan Paal Dua kota Manado, menjalani sidang perdana terkait membawa satu paket narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,07 gram, Rabu (17/09) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Baso Barahima SH, didepan Majelis Hakim, Verra Linda Lihawa SH MH, Djainuddin Karanggusi SH MH, Darius Naftali SH MH, membacakan dakwaan bahwa, pada tanggal 17 Mei 2014 sekitar pukul 21 00 wita, terdakwa beli narkoba jenis shabu-shabu sebanyak satu paket dengan harga sebesar Rp 2,5 juta dari lelaki Ronny Pantow yang bertempat tinggal di Gorontalo dengan mentranfers uang melalui ATM Bank BCA, dimana uang tersebut milik dari Bambang Suyono (terdakwa dalam berkas berbeda) sebesar Rp 2 juta dan lelaki Hary Arif Setiawan sebesar Rp 500 ribu.
Pada tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 04.30 wita, barang yang dipesan dari Gorontalo tiba di Manado yang diantar oleh Irfan Akusa (terdakwa dalam berkas berbeda). Kemudian, hari yang sama juga terdakwa bersama Hery setiawan datang keruma Irfan Akusa.
Selanjutnya mereka menuju rumah Bambang Suyono dan menggunakan setengah barang haram tersebut bersama-sama. Sisa dari shabu-shabu tersebut dibagi menjadi tiga paket kecil dan dibagi.
Kemudian sekitar pukul 19.00, bertempat di pinggir jalan depan jembatan gantung kelurahan Tikala, petugas Kepolisian Polda Sulut menangkap Fikri Ismail.
Setelah berhasil menagkap terdakwa, selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan yang pada akhirnya berhasil membekuk dua teman lainnya.
Dari perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ay Litty)

Comment

Leave a Reply

News Feed