Minahasa – Tugas jabatan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Kabupaten Minahasa, untuk sementara waktu diisi dengan pelaksana tugas (Plt), menyusul oknum Kadis inisial AKD, terjerat masalah hukum.
AKD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Amurang, terkait kasus hukum yang membelit dirinya, saat menjabat Kadis Perikanan dan Kelautan Minahasa Selatan, beberapa waktu lalu.
Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id, Senin (07/09), kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, yang bersangkutan sampai saat ini masih menjadi Kadis, namun saat ini tugas harian pada jabatan Kepala di Dinas Perikanan dan Kelautan Minahasa tersebut untuk sementara waktu diisi Plt oleh Asisten II Setdakab Minahasa Bidang Administrasi Pembangunan, DR Wilford Siagian SH.
“Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, untuk memudahkan proses hukum yang sementara dijalani AKD, maka untuk sementara waktu beliau harus berkonsentrasi dengan masalah hukum yang dijalani, dan untuk tugasnya diisi dengan Plt, sambil menunggu keputusan hukum tetap terkait kasus hukum yang dialami AKD. Bila dirinya kemudian terbukti tak bersalah maka jabatannya akan dikembalikan,” ujar JWS.
Disinggung peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terkait kasus hukum yang sedang dijalani AKD, JWS menuturkan bila pihkanya tetap memberikan bantuan hukum berupa penasehat hukum atau pengacara.
“Pemkab Minahasa memiliki penasehat hukum yakni Yuddy Rombot SH, yang saat ini sementara mendampingi AKD, jadi kita tetap bantu memberikan pengacara,” ujarnya.
Informasi diperoleh Cybersulutnews.co.id, AKD terlibat kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan KM Cakalang, yang bersumber dari dana APBN tahun 2011, senilai Rp 1,4 Miliar, yang disalurkan kepada kelompok nelayan yang diduga fiktif, karena manipulasi proposal, saat dirinya menjabat di Minahasa Selatan beberapa waktu lalu.(fernando lumanauw)


























