Bitung – Terkait masalah tanah erpach, yang bakal dijadikan lokasi untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, walikota Bitung Hanny Sondakh, oknum caleg yakni Rudolf Wantah dan kepala BPN Bitung, digugat 12,5 miliar rupiah.
Gugatan ini dilayangkan oleh pengusaha yang memiliki Hak Huna Usaha (HGU) dilahan seluas 929.600 meter persegi tersebut, yakni Dino Moningka Vega ke Pengadilan Negeri Bitung, karena Wantah selaku tergugat utama, diduga telah melakukan penyerobotan lahan, bersama sekolompok masyarakat, yang menamakan diri Masata (Manembo-nembo, Sagerat, Tanjung Merah)dibawah pimpinan Wantah. Menurut kuasa hukum Vega, Ferly Pantouw, SH, kliennya memiliki HGU erpac dengan nomor 2/Tanjung Merah tanggal 21 Oktober 1980, berdasarkan keputusan Mendagri nomor SK 16/HGU/DA/77 tanggal 5 Mei 1977.
“Saat menjelang berakhirnya HGU tersebut, Vega minta di konfersi ke Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai Undang-undang Agraria ke pemkot Bitung. Tapi pemkot tidak mengindahkannya, yang kemudian digugat ke PTUN sampai MA. Hasilnya pemkot dan BPN kalah dan mengharuskan mengelurakan rekomendasi penerbitan HGBn berdasarkan putusan kasasi nomor 211 K/Tun/2006 tanggal 26 September 2007,” ujar Pantouw.
Keputusan ini menurutnya sudah incrah, namun pada tahun 2011, pemkot Bitung sudah mengeluarkan rekomendasi untuk diterbitkan HGB, tapi pihak BPN tidak mengindahkan. “Seharusnya pemkot mengeluarkan lagi rekom tersebut pada tahun 2012. Tapi sampai 2013 tidak ada. Ironisnya, ada sekolompok warga dibawah pimpinan Rudolf Wantah, masuk ke lahan tersebut tanpa izin klien kami, bahkan memotong kurang lebih 1000 batang pohon kelapa dan menggali pasir. Jelas klien kami merasa dirugikan,” jelas Pantouw. Gugatan perdata tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bitung, dimana Wantah cs, oleh penggugat meminta membayar ganti rugi sebesar 12,5 miliar rupiah. Selasa, (25/3) kasus ini mulai disidangkan. (Hezky)
B


























