Manado – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait menilai Polda Sulut melakukan pembiaran atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru seni di Sekolah Dian Harapan (SDH) Kota Manado berinisial RYS alias Reonaldo (22), kepada anak murid yang masih berumur 4 tahun.
Hal itu dikatakan Sirait menyusul, Reonaldo yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyisik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) belum kunjung ditahan oleh penyidik.
“Saya sudah bertemu dua korban, pelaku. Saya juga sudah berkunjung ke sekolah dan bertemu Polda Sulut, dalam hal ini penyidik. Kami dari Komnas perlidungan anak menyimpulkan telah dilakukan pembiaran berlama-lama oleh Polda Sulut terhadap kasus ini,” kata Sirait ketika mengunjungi Kantor Mapolda Sulut, Jumat (13/2) pagi.
Pihaknya pun mengindikasi dalam kasus pencabulan ini, pihak keluarga korban mendapat tekanan dari pihak sekolah. Sebab Sirait menilai, pemilik sekolah punya kekuasaan. Ia juga menyayangkan, pihak sekolah tak menerimanya saat berkunjung ke sekolah untuk lakukan klarifikasi.
“Kemarin sekolah tak mau memanfaatkan kesempatan untuk mengklarifikasi duduk persoalannya. Itu sayang disayangkan,” ungkapnya.
Menurut Sirait, hal itu adalah pelanggaran hak anak untuk mendapat keadilan. Hal yang terjadi di SDH kata Sirait, bisa juga terjadi di sekolah lainnya. Untuk itu ia mendorong pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan menanggulanginya.
“Monitoring izin-izin sekolah. Apakah TK di SDH ada izinnya. Karena sekolah taraf internasional seperti ini, izinya dikeluarkan pemerintah pusat, bukan daerah,” sembur Sirait sembari meminta agar pihak pengelola sekolah, Ponce, agar menghentikan tekanan yang diberikan.
Dari informasi yang didapatnya, pihak sekolah sudah lakukan pertemuan dengan orangtua murid dan mulai memberi tekanan. Yakni dengan menyebut keluarga korban hanya mau cari uang.
“Katanya keluarga korban hanya mau cari uang dengan negosiasi. Korban yang juga masih sekolah katanya terus diberi tekanan, dan dipengaruhi katanya tak terjadi apa – apa. Hei Ponco, tegakan keadilan. Serahkan kasus ini ke kepolisian. Jika tekanan terus dilakukan, kami bisa laporkan balik sebagai perbuatan tak menyenangkan,” pungkasnya.
Sirait mendorong Polda Sulut agar bertindak cepat. Jangan sampai kasus ini dihentikan. Karena menurut keterangan penyidik, status sudah tersangka, dua alat bukti telah lengkap. Visum pun lengkap.
“Segera tahan pelaku, dan segerah serahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum. Jika ternyata masih terus dilakukan pembiaran, Komnas perlindungan anak punya hak untuk melaporkan tindakan itu ke Propam Mabes Polri. Saya siap kawal kasus ini hingga tuntas,” tambah Sirait dengan nada tegas.
Salah satu orangtua korban pun berharap agar Polda dapat menangani kasus itu dengan seadil -adilnya.
“Kami orang kecil, kami harap keadilan dapat kami terima. Kami sekarang dapat banyak tekanan, katanya hanya mencari sensasi dan mengambil keuntungan di kasus ini. Sebagai orangtua saya begitu terpukul, dan saya harap polisi dapat bertindak seadil – adilnya,” kata ayah korban kasus pelecehan itu. (jenglen manolong)




















