Minahasa – Dua tersangka kasus pembangunan Jembatan Koka-Kembes di Kecamatan Tombulu yang ditetapkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano, AP alias Arie, oknum PPK di Dinas PU Minahasa dan ZJR alias Zenri, oknum Direktur di PT Mitra Karya Persada Manado, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 370 juta.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejari Tondano, Risman Tarihoran SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tondano, Theodorus Rumapuk SH MH, Rabu (17/06).
“Dua tersangka ini telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 370 juta ke kas negara melalui Kejari Tondano,” ungkap Rumapuk.
Dikatakan Rumapuk, selama ini kedua tersangka selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan dilakukan pihak Kejari Tondano. Bahkan, tersangka Zenri langsung memenuhi panggilan Kejari ketika ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya selalu bersikap kooperatif ketika dipanggil Kejari. Bahkan Zenri pada Rabu datang dan diperiksa selama kurang lebih 3 jam mulai dari pukul 11 hingga 14.30 wita,” terang Rumapuk pula.
Sementara, kerugian negara yang diaudit secara internal oleh pihak Kejari Tondano belum lama ini, didapati mencapai Rp 400 juta lebih, hanya saja angka kerugian negara ini belum bisa dipastikan, menyusul belum ada audit resmi dari BPKP.(fernando lumanauw)





















