by

Buka Penyuluhan PTSL, Wabup RD: Ini Program Strategis Pemerintah Yang Berkesinambungan

Minahasa – Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi, membuka kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilaksanakan di Desa Sawangan Kecamatan Tombulu, Senin (28/01) pagi.

Wabup RD dalam sambutannya menyampaikan bahwa, PTSL adalah satu program strategis pemerintah yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan taratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah baik Desa maupun Kelurahan.

Dalam kesempatan ini, Wabup menyampaikan bahwasannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa sangat mendukung program PTSL ini. Karena menurutnya, sesuai dengan surat keputusan bersama tiga Menteri tentang PTSL, dimana memerintahkan kepada Pemkab untuk ikut mempercepat proses PTSL.

Disisi lain, kata Wabup RD, masih banyak masyarakat Minahasa yang belum memiliki surat tanah, sehingga terkadang hal tersebut memicu masalah yang berujung pada konflik hukum.

“Pemkab Minahasa sangat mendukung kegiatan sosialisasi PTSL dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas seperti ini, sekaligus mengerahkan jajaran Pemkab Minahasa untuk membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa dalam mengumpulkan data masyarakat yang ikut program PTSL, yang nantinya data tersebut langsung diserahkan kepada BPN Minahasa untuk diproses sertifikatnya,” kata RD.

Kepala Kantor BPN Minahasa Ramilin Sinurat SH menjelaskan, pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan.

“Pendaftaran tanah sistematik lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI, dalam satu wilayah Desa/ Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya,” terang Ramilin.

Lanjut dikatakannya, Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 3 huruf c, Undang-Undang nomor 5 tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakat, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang yang bersangkutan.

“Tujuan PTSL yakni untuk percapatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Hal ini untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertahanan,” tukasnya.

Ramilin kemudian menjelaskan mengenai lokasi PTSL, sesuai dengan surat keputusan Kepala BPN Minahasa tentang penetapan lokasi PTSL di Minahasa tahun 2019, Desa Rerewokan Kecamatan Tondano Barat, target PBT; 500, SHT; 300. Desa Wewelen Kecamatan Tondano Barat, target PBT; 500, SHT; 300. Desa Sawangan Kecamatan Tombulu, target PBT; 700, SHT; 700. Desa Warembungan Kecamatan Pineleng, target PBT; 700, SHT; 700. Desa Teep Kecamatan Langowan Timur target PBT; 500, SHT; 500. Desa Ranowangko Kecamatan Tondano Timur, target PBT; 600, SHT; 500.

“Dasar hukumnya, peraturan Menteri agraria dan tata ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional tanggal 4 November 2016 nomor 35 tahun 2016, tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan peraturan menteri ATR/ Kepala BPN nomor 6 tahun 2018, tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap. Sumber pembiayaan DIPA BPN Minahasa tahun anggaran 2019 atau masyarakat yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Acara ini juga dihadiri Kejari Minahasa Rakhmat Budiman Taufani SH MKn, Wakapolres Minahasa Kompol Alkat Karouw SSos, Danramil Tondano Pelda Jhonny Bura, Camat Tombulu Sony Saina SH, Hukum Tua Desa Sawangan Like Kapoh, kemudian diakhiri dengan pencanangan gerakan pemasangan tanda batas oleh Wabup RD.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed