Minahasa – Dalam rangka membahas rencana strategis (Renstra) lima tahun kedepan, terhitung 2015-2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar rapat pleno, bertempat di aula Kantor KPU Minahasa, Senin (14/03).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Minahasa akhirnya menetapakan rancangan keputusan tentang Renstra menjadi keputusan KPU Minahasa tentang Renstra, yang langsung dituangkan dalam SK Nomor 01/Kpts/Kpu-Min/2016.
Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon SSi MSi didampingi Ketua Divisi Perencanaan Program dan Data, Lord Malonda SPd, kepada sejumlah media mengatakan, Renstra ini akan menjadi panduan pelaksanaan tugas KPU Minahasa kedepan, dimana didalamnya tertuang visi, misi, tujuan serta arah kebijakan KPU Minahasa.
“Dalam Renstra tersebut juga tertuang target-target capaian kinerja termasuk dalam konteks Pilbup Minahasa 2018 nanti,” ungkap Tinangon.
“Kita bertekad mewujudkan Pilbup berkualitas dengan target rekrutmen badan ad hoc yang transparan dan terbuka, pemutakhiran data pemilih berkualitas dan berkelanjutan, serta partisipasi pemilih 85%,” katanya lagi.
Sementara, untuk tahapan pemilihan Kepala Daerah Minahasa sendiri diketahui akan dimulai tahapannya pada tahun 2017 dan hari pencoblosan di bulan Juni 2018 mendatang.(fernando lumanauw)





















