Manado – Max Evans Manegal (43), warga Desa Tombatu Tiga, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tengara (Mitra) yang merupakan bandar judi toto gelap (Togel) di wilayah Tombatu, Kamis (4/12), diamankan Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulut.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita ratusan kertas rekapan, handphone serta uang tunai pecahan Rp 50,000 dan Rp 100,000, dengan jumlah Rp 19,100, 000.
Informasi yang diperoleh Cybersulutnews.co.id ketika berada di Mapolda, penangkapan bandar togel itu berawal ketika tim bentukan Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga khusus memberantas judi mendapat informasi dari masyarakat bahwa, pelaku sementara menyusun rekapan di rumahnya.
Mendapat informasi itu, tim kemudian menuju dan langsung melakukan penggerebekan.
“Pelaku tak berkutik ketika tim melakukan penggerebekan. Di tangan pelaku sendiri polisi berhasil menyita kupon serta uang tunai hasil rekapan,” beber Kabid Humas Polda Sulut, Wilson Damanik kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sulut.
Hingga akhirnya, tim pemberantas judi yang dipimpin Ipda Jantje Untu kemudian mengiring pelaku ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan pada pelaku. Tim pemberantas judi masih terus melakukan penyelidikan untuk menggungkap lokasi judi lainnya,” tegas Damanik.
Pelaku sendiri dalam pemeriksaan mengaku kalau dirinya baru dua bulan menjalankan bisnis Togel di Desa Tombatu.
“Belum lama ba togel, awalnya saya coba-coba,” ungkap Max singkat. (jenglen manolong)


























