Manado – Selasa (04/08) kemarin, di Pengadilan Negeri Manado, Majelis Hakim Vincentius Banar, telah patahkan harapan dibukanya kembali penyidikan kasus dugaan Ijazah instan atau palsu milik salah satu anggota dewan Sulut KDP alias Deky, melalui jalur praperadilan.
Dalam amar putusannya, Banar tidak mengabulkan gugatan yang diajukan YLBHI Lembaga Bantuan Hukum Manado selaku pendamping hukum pihak pelapor atas keganjilan dihentikan penyidikan kasus tersebut oleh Polda Sulut.
Namun, putusan Banar belum menutup kemungkinan penyidikan perkara dapat dibuka kembali karena masih tersisa upaya Novum atau pengajuan bukti baru. Dengan mempertimbangkan beberapa bukti dokumen yang dimasukan serta tidak dihadirkannya saksi oleh kedua belah pihak, yakni pemohon (LBH Manado) dan termohon (Polda Sulut).
Majelis hakim lantas memutuskan untuk menolak gugatan pemohon kemarin.
“Setelah menimbang bukti-bukti yang diajukan, maka Majelis Hakim memutuskan tidak mengambulkan permohonan pemohon, menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor : SPPP/247.A/III/2015/Dit Reskrimum tanggal 9 Maret 2015 sah menurut hukum, dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” putus Banar.
Usai pembacaan putusan, pihak pelapor, Jouke Victor Lolowang selaku ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulawesi Utara bersama LBH Manado, tak langsung patah semangat dalam mengungkap kebenaran kasus ini. Langkah pengajuan bukti baru atau Novum, siap ditempuh.
“Masih ada Novum, kita akan mengumpulkan itu dan menyerahkannya kepada penyidik,” ujar Lolowang.
Sementara, kuasa Hukum Polda Sulut yang diwakili Junus Mamangkey dan Kompol Uren BIA, juga tak menepis kalau putusan praperadilan adalah akhir segalanya dari pengusutan kasus tersebut.
“Kalau ada Novum, kasus bisa dibuka kembali,” tanggap keduanya.
Lain halnya dengan Direktur YLBHI LBH Manado, Hendra Baramuli SH MH yang menyayangkan putusan hakim karena tidak mempertimbangkan kesimpulan mereka terkait keterlibatan jaksa/penuntut umum dalam penyidikan perkara ini. Padahal hal itu, diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Di KUHAP pada pasal 109 ayat 1,2 dan 3, serta pasal 110 jelas mengatur seharusnya penyidik dalam memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindakan pidana, wajib mengkoordinasikan dengan pihak kejaksaan atau memberitahukannya. Tapi ini, tidak ada sama sekali bukti yang diajukan termohon (Polda Sulut) yang menunjukkan adanya bentuk pemberitahuan tersebut. Majelis Hakim sepertinya tidak memasukan itu dalam bentuk pertimbanganya. Ini sangat disayangkan oleh kami selaku pihak pemohon,” ungkap Baramuli.
Untuk dugaan ada kemungkinan Majelis Hakim telah ‘bermain’ dalam putusan ini, Baramuli enggan memberikan komentar lebih.
“No coment, kalau soal itu,” singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (31/07/2015), sidang praper SP3 Ipal telah digelar dengan agenda penyerahan bukti dan saksi. Perkara sidang praper sendiri, sudah mulai bergulir di PN Manado sejak Senin (27/07/2015) lalu.
Langkah ini ditempuh ketua LCKI Sulut dengan menggandeng LBH Manado sebagai pendamping hukum. Pasalnya, sejak melaporkan dugaan kasus ini ke Polda Sulut, awalnya penyidik merespon baik, sehingga pada proses pengusutan sempat masuk ke tahap penyidikan.
Sayangnya, memasuki akhir pergantian Kapolda Sulut Brigjen Pol Jimmy Sinaga dan Direktur Reskrimum Kombes Pol Krisno Siregar, Lolowang malah menerima surat SP2HP yang memberitahukan bahwa proses penanganan kasus telah dihentikan. Merasa ada kejanggalan, dirinya pun bersama-sama LBH Manado lalu menempuh upaya hukum dengan mempraper institusi Polda Sulut.
“Kasus ini dihentikan ketika kapolda masih dijabat Jimmy Sinaga dan Direktur Reskrimum Krisno Siregar. Pelapor menilai penghentian kasus penuh dengan kejanggalan, dan meminta kami untuk menjadi pendamping hukum dalam menggugat praper penghentian perkara. Setelah LBH telusuri, ternyata memang ada beberapa point yang secara yuridis menunjukkan kejanggalan penghentian kasus,” jelas Baramuli.
Tetapi usaha praper itu kemudian dimentahkan Majelis Hakim melalui putusannya. (jenglen manolong)



















