Minsel – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat ini tengah menikmati libur panjang Idul Fitri. Libur PNS akan mulai Senin lalu dan berakhir pada tanggal 3 Agustus.
Ferdinand R Tiwa Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemkab Minsel menuturkan PNS jangan mengambil kesempatan terkait libur panjang ini. “Jangan libur hanya sampai tanggal 3 Agustus kemudian ditambah jadi tanggal 4 dan seterusnya,” ucapnya Selasa (29/7).
Dikatakan Tiwa jika ada PNS yang menambahkan libur sendiri maka akan ada sanksi tegas yang disiapkan BKDD. Sanksi tersebut berupa teguran lisan dan tertulis dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat PND bersangkutan berkarir sampai penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan.
Ia menyampaikan beberapa waktu lalu sudah ada PNS yang kena sanksi lantaran menambah libur pada saat hari raya. “Ini bukanlah gertak sambal saja, kami sudah pernah memberi sangksi tegas terhadap 50-an PNS, diantaranya pemberian sanksi penundaan kenaikan pangkat selama enam bulan,” katanya.
Jika ada PNS yang tidak masuk pada tanggal 4 Agustus karena sakit dan urusan yang mendesak maka harus ada surat pemberitahuan. “Jika tidak ada surat maka akan dianggap absen dan siap-siap mendapat sanksi,” katanya.
Tiwa mengharapkan agar PNS disiplin dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Pemberitauan ini juga bukan hanya kepada PNS yang bekerja sebagai staf tapi juga kepada semua di tingkat jabatan sampai pimpinan SKPD. Ia mengatakan pada tanggal 4 Agustus akan dilaksanakan apel bagi semua PNS. “Jadi kami berharap agar semua PNS di lingkup Pemkab Minsel bisa mematuhi aturan ini,” pungkas Tiwa. (jufan)




















