
Minahasa – Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi (JWS), mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, agar tidak menambah waktu libur, pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri.
Hal tersebut dikatakan JWS melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa, Agustivo Tumundo SE MSi, Kamis (31/07).
“Libur lebaran waktunya cukup panjang, untuk itu dimanfaatkan sebaik mungkin. Selanjutnya, mengigatkan kepada seluruh jajaran PNS di lingkup Pemkab Minahasa agar tidak menambah hari libur, karena tak ada alasan lagi menambah hari libur,” ujarnya.
Terhadap PNS yang menambah waktu libur, Tumundo menegaskan, hal tersebut menjadi kewenangan pimpinan untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Pemerintah daerah telah menetapkan, Senin (04/08) pecan depan layanan kegiatan pemerintahan sudah kembali normal, sehingga PNS wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bila diabaikan tentunya akan berhadapan dengan sanksi,” ujarnya.
Selain aktifnya kegiatan pemerintahan, Senin pecan depan juga akan diawali dengan ibadah awal bulan dan pembukaan kegiatan dalam rangka HUT RI ke 69 Tahun 2014.
“Kehadiran PNS termasuk pejabat akan menjadi perhatian pasca libur. Makanya kami mengingatkan agar PNS jangan sekali-kali melanggar aturan ini. Pasca libur seluruh instansi akan diminta melaporkan data absensi PNS. Dimana, melalui data tersebut kehadiran PNS akan dievaluasi,” jelas Tumundo.(fernando lumanauw)




















