Manado – Upaya memastikan ketersediaan uang Rupiah yang memadai, berkualitas, dan mudah diakses hingga ke pelosok wilayah kepulauan semakin nyata.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Utara bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. serta PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Sentra Kas Mitra Utama untuk wilayah Sulawesi Utara.
Penandatanganan ini menandai transformasi tiga lokasi layanan kas yang sebelumnya berstatus Kas Titipan, yakni di Tahuna, Melonguane, dan Siau, menjadi Sentra Kas Mitra Utama.
Kegiatan yang dipusatkan di Siau ini dihadiri langsung oleh Area Head Manado PT Bank Mandiri Rd. Darojat Wirabuana, Branch Manager Bank SulutGo Cabang Melonguane Stevie P. Maringka, dan Branch Manager Bank SulutGo Cabang Siau Cheryl L. Humiang.
Bukan sekadar perubahan nama, langkah ini merupakan pemutakhiran model kerja sama layanan kas yang lebih terstruktur, terstandar, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Blueprint Pengelolaan Uang Rupiah 2024–2030 yang mengedepankan modernisasi, kolaborasi, dan keberlanjutan.
Kepala Perwakilan BI Sulut, Joko Supratikto, menegaskan bahwa pembentukan Sentra Kas Mitra Utama di Tahuna, Melonguane, dan Siau menjawab tantangan akses layanan keuangan di wilayah kepulauan yang selama ini masuk kategori terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
“Kita terus mendorong perluasan sistem pembayaran digital, namun hal itu harus dibarengi dengan ketersediaan uang Rupiah fisik yang layak edar dan inklusif. Masyarakat harus tetap memiliki akses uang tunai yang cukup, pecahan sesuai kebutuhan, serta berkualitas di mana pun mereka berada—termasuk di wilayah kepulauan ini,” ujar Joko usai penandatanganan.
“Transformasi Kas Titipan menjadi Sentra Kas Mitra Utama adalah bukti nyata sinergi BI dengan perbankan. Kita ingin memastikan Rupiah tersedia dalam jumlah memadai, layak edar, dan terjaga kualitasnya sampai ke tangan masyarakat. Ini juga menjadi awal penguatan kolaborasi untuk menghadirkan layanan yang lebih optimal,” tambahnya.
Berbeda dengan skema sebelumnya, Sentra Kas Mitra Utama memiliki lingkup tugas yang lebih komprehensif: mulai dari penyetoran dan penarikan uang Rupiah, pengolahan uang, penukaran uang baik di dalam maupun luar kantor, hingga pelaksanaan edukasi kebijakan Rupiah kepada masyarakat.
Dengan cakupan ini, lembaga tersebut tidak hanya berfungsi menjaga likuiditas perbankan daerah, tetapi juga menjadi ujung tombak pelaksanaan Clean Money Policy—memastikan uang yang beredar di masyarakat dalam kondisi layak pakai. Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Siau Tagulandang Biaro, dan sekitarnya pun kini lebih mudah mengakses layanan penukaran uang baru maupun uang yang sudah tidak layak edar.
Dari sisi tata kelola, kerja sama ini mewajibkan pengelola Sentra Kas Mitra Utama mematuhi seluruh pedoman teknis dan ketentuan BI, serta menyampaikan laporan berkala maupun laporan insidental. Sebaliknya, BI akan senantiasa melakukan pemantauan langsung maupun tidak langsung untuk menjaga kualitas pelayanan dan kepatuhan.
Melalui langkah ini, BI Sulut bersama mitra perbankan berkomitmen terus memperkuat sinergi guna menghadirkan pengelolaan uang Rupiah yang aman, efektif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Utara.


























