Usulkan Ranperda Pilhut, Pemkab Minahasa Tak Sertakan Naskah Akademik

Minahasa – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemilihan hukum tua (Pilhut) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, ternyata belum lengkap.

Hal ini terungkap ketika DPRD Minahasa menerima Ranperda tersebut pekan lalu dan diteruskan ke Badan Legislatif (Baleg) DPRD Minahasa untuk dibahas, Selasa (21/04/2015).

Ketua Baleg DPRD Minahasa, Refly Sondakh mengatakan, Ranperda Pilhut di Minahasa ini sudah cukup lama ditunggu pihaknya, namun sayang ketika dimasukkan masih belum lengkap.

“Setelah diterima Baleg, kami langsung melakukan pembahasan. Namun, ketika diperiksa, saat memasukkan Ranperda ini, pihak Eksekutif belum melampirkan naskah akademik. Naskah tersebut sangat penting karena di dalamnya ada kajian-kajian hukum, politik serta budaya, yang disesuaikan dengan Permendagri no 1 Tahun 2014 pasal 18,” terang Sondakh, sembari menambahkan, setelah dibahas dan dinyatakan lengkap maka akan dibawa ke badan Musyawarah (Banmus) DPRD Minahasa untuk diagendakan dalam rapat paripurna yang kemudian diteruskan dalam jadwal pembahasan Panitia khusus (Pansus).

“Kami meminta ke Eksekutif agar memasukan  lampiran naskah akademik. Mengingat, ketika pelaksanaan Pilhut, jika ada pelanggaran tentu ada sanksinya, dan itu akan berdasarkan aturan yang berlaku. Nantinya, bila Perda-nya sudah ada maka dipastikan anggaran Pilhut ini sudah akan dibahas dalam APBD-P Minahasa tahun 2015.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan