UU Desa Diterapkan, 10 Perda di Minsel Akan Dirubah

Ollyvia Lumi SSTP MSi
Ollyvia Lumi SSTP MSi

Minsel – Semenjak ditetapkannya Undang-Undang (UU) baru tentang desa yang akan di terapkan di tahun 2015, kini kurang lebih 10 perda akan mengalami perubahan dan akan di evaluasi di DPRD Minsel.

“Dalam perubahan 10 perda tersebut seperti Perda Pemilihan Hukum Tua, Tata kerja Pemerintahan Desa, Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Desa, Alokasi Dana Desa, Perda BPD, Badan Usaha Milik Desa, Tatacara Penyusunan Peraturan Desa, Perda Tata cara Pengolahan Keuangan Milik Desa, keuangan dan Kedudukan Hukum Tua dan Perangkat Desa, Pembangunan Desa Kawasan Pedesaan dan Partisipasi Masyarakat Desa,”Ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Ollyvia Lumi SSTP MSi.

Lanjut dia, kesepuluh perda tersebut masih akan di bahas dengan pihak DPRD Minsel dan sekarang baru di ajukan ke pihak DPRD untuk di bahas di komisi, dan semoga bisa berjalan dengan baik dan di paripurnakan, ucap Lumi. (Jufan Dissa)

Tinggalkan Balasan