Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak.,CA menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penjelasan Walikota Tomohon mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Tomohon, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa (30/04/20)19.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon itu sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky J.L. Wenur, MAP didampingi Wakil Ketua Caroll J.A. Senduk, SH dan Youddy Y.Y. Moningka, SIP, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tomohon serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam Penjelasanya Walikota menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 78, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN.
Selanjutnya diatur bahwa jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan harus telah ditetapkan dalam PERDA mengenai penyertaan modal pada pasal selanjutnya, diatur dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan perda mengenai penyertaan modal pemerintah daerah melakukan perubahan perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesua dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait hal di atas kami mengajukan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar Kota Tomohon.(mar)
.














