Warga Minta DPRD Tomohon Fasilitasi Perijinan Galian C

Lokasi galian batu di kawasan Rok-Rok kelurahan Matani Satu yang kini ditutup sementara
Lokasi galian batu di kawasan Rokrok Kelurahan Matani Satu yang kini ditutup sementara

Tomohon – Sejumlah warga yang beprofesi sebagai penambang galian rakyat atau galian c kini sudah tak bisa lagi menjalankan pekerjaan mereka. Pasalnya beberapa hari yang lalu, Polres Tomohon sudah memasang garis polisi yang menandakan aktivitas tambang tersebut diberhentikan sementara.

“Kamis 26 Maret 2016 tiba-tiba saja aktivitas penambangan batu di lokasi Rokrok Kelurahan Matani 1 terhenti dengan kedatangan 4 oknum Polisi berpakaian preman menggunakan mobil pribadi. Sontak saja aktifitas kami, masyarakat yang berprofesi sebagai penambang batu di lokasi tersebut langsung merasa kaget, apalagi operator exafator yang beroprasi di lokasi tersebut. Para polisi tersebut langsung saja menghentikan exafator tersebut dan langsung melingkari alat tersebut dengan garis polisi,” keluh salah satu warga penambang.

Menurutnnya masyarakat pun langsung bertanya-tanya, kenapa aktifitas mereka harus dihentikan dan exafator harus di lingkari dengan garis polisi sedangkan alat tersebut tidak bermasalah.

“Apa salah kami? kami hanya mencari nafkah di lokasi ini untuk menghidupi keluarga kami. Kami bukan penjahat,” keluh salah seorang penambang

Akibat terhentinya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, masyarakat sangat merasa kecewa, karena harus kehilangan pekerjaan yang sudah bertahun tahun ditekuni.

“Kalaupun aktivtas di lokasi tersebut dilarang, kenapa baru sekarang? dan kalaupun lokasi tersebut tidak bisa di jadikan lokasi pertambngan kenapa Dinas terkait tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat? Kami minta pihak terkait untuk membantu kami masyarakat kecil, apalagi para Anggota Dewan terhormat, untuk memfasilitasi masalah ini, tolonglah kami masyarakat kecil. Kami sebagai masyarakat yang berprofesi sebagai penambang batu meminta kepada para anggota legislatif yang duduk di dewan terhormat untuk membantu kami menyelesaikan persoalan ini, karena masyarakat akan kehilangan pekerjaan yang sudah bertahun-tahun kami tekuni,”tegasnya lagi.

Diketahui Polres Tomohon menutup sementara lokasi galian c yakni di 5 lokasi; dua di Matani Satu dan 3 di Kakaskasen Satu. Kelima lokasi ini disinyalir tak memiliki izin resmi.(maria)

Tinggalkan Balasan