Minahasa – Polsek Lembean Timur melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Desa Parentek Kecamatan Lembean Timur, Jumat (26/05) pagi, bertempat di Kantor Desa.
Hukum Tua Steidy Sumanti saat mengawali kegiatan ini sekaligus menyambut kedatangan Kapolsek mengatakan, ini Jumat Curhat yang pertama kali dilakukan di Desa Parentek. Sehingga, dia berharap Jumat Curhat ini bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait hukum.
“Saya berharap kegiatan ini membuat warga menjadi lebih banyak mengerti tentang hukum, sehingga warga yang memahami hukum bisa terhindar atau tidak terjerat dari masalah hukum,” harap Sumanti, yang kala itu didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa, J W Korengkeng.
Kapolsek Lembean Timur IPDA Sem Marthin SH, yang kala itu hadir didampingi Kepala Unit Binaan Masyarakat Polsek Lembean Timur, Bripka Ricky Kumontoy, kemudian menyampaikan maksud dari Jumat Curhat ini. Dirinya mengatakan bahwa, program ini berasal dari Mabes Polri, turun ke Polda, Polres lalu ke Polsek, yang tentunya bekerja sama dengan pemerintah setempat.
“Jumat Curhat ini juga dimaksud agar kami bisa lebih dekat dengan masyarakat dan masyarakat dengan Polisi. Kami menerima masukan, saran dan kritik untuk kemajuan pelayanan Polisi di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, ketika masuk dalam sesi tanya jawab dengan warga yang hadir, persoalan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan racun dan penangkapan hewan Penyu yang dilindungi secara liar, pun menjadi keluhan utama masyarakat.
Menurut mereka, kegaiatan penangkapan Ikan secara ilegal dengan menggunakan racun, marak terjadi di wilayah perairan Kecamatan Lembean Timur. Demikian juga perburuan atau penangkapan Penyu ilegal yang dilakukan warga tidak bertanggung jawab.
“Kami kesulitan mengatasi hal ini, karena, selain pelakunya berasal dari luar Desa Parentek, kejadiannya juga katanya sudah diluar perairan Parentek. Sehingga kami kesulitan menindak. Apa yang kami harus kami lakukan terhadap para pelaku ini bila kedapatan. Apakah kami menindaki atau bagaimana,” tanya Charwien Korengkeng juga yang adalah Kaur Umum Desa Parentek, bersama warga lainnya, Warga Arke Pangalila.
Akan hal ini, Kapolsek Marthin mengatakan, tentang konservasi sumber daya alam, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam.
Sehingga menurutnya, bila ada tindakan penangkapan Ikan menggunakan racun dan penangkapan Penyu yang dilindungi secara liar oleh oknum nakal dan tertangkap tangan, silahkan ditahan dan dilaporkan oleh pemerintah ke Kepolisian.
“Ada UU nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam. Masyarakat, siapa saja bisa melaporkan bila ada yang melanggar, dan kami akan menindaklanjuti hal tersebut, berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menangani hal tersebut. Silahkan gunakan media apa saja untuk membuat bukti, seperti merekam kejadian itu dengan kamera handphone atau lainnya,” kata Kapolsek.
Sementara, masalah Kamtibmas juga menjadi curhatan warga. Ketua BPD J W Korengkeng mengatakan, sampai saat ini masih ada kejahatan yang terjadi. Menurutnya, ini perlu ada pendekatan dengan orang-orang yang masih suka terlibat dengan miras dan tindak kriminal.
Hadir dalam kegiatan ini, para Perangkat Desa, Anggota Tim Penggerak PKK Minahasa, dan mayarakat.(fernando lumanauw)




















