Manado – Ratusan buruh PT Bangun Wenang Beverages Coy (BWBC) bernasib malang. Mereka diduga tidak menerima hak-hak berupa upah tunjangan dan insentif. Ratusan pekerja ini merasa dirugikan dengan ulah, lelaki S alias Suwandi selaku Kurator yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas hak-hak mereka.
Ini terbukti dengan laporan yang diajukan ke Polda Sulut, Senin (03/04/2017), dengan Nomor STTLP/ 250.a/IV/2017/SPKT. Laporan ini dilayangkan Djohns Sineri mewakili ratusan karyawan PT BWBC. Kepada wartawan, Sineri mengaku berkisar 300-an karyawan sejak medio November 2016 lalu hingga kini belum menerima gaji serta hak-hak yang menjadi milik mereka dari hasil pekerjaan yang dilakukan selama beberapa bulan.
Sineri menguraikan, awalnya perusahaan PT BWBC mengalami pailit. Hal itu didasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Makasar No. 05/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Niaga Mks tanggal 22 September 2016.
Kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.67/PUU-XI/2013 bahwa ketentuan pasal 95 ayat 4 Undang-undang No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau likuidasi maka pembayaran upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya harus dimaknai, pembayaran upah pekerja harus didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor elang dan badan umum yang dibentuk pemerintah.
Sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya harus didahulukan dari kreditur lain selain kreditur separatis, namun pada kenyataannya Terlapor tidak melaksanakan pembayaran tersebut terhadap para pekerja/buruh yang ada sampai saat ini. Tak heran, ratusan karyawan melalui Djohns Sineri mengambil langkah untuk mendatangi Polda Sulut untuk melaporkan kasus tersebut.
Akibat perbuatan itu, ratusan karyawan tersebut merasa keberatan dan dirugikan. “Kami minta laporan ini diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sehingga yang menjadi hak-hak para pekerja dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Sineri seraya memperlihatkan sejumlah bukti yang menjadi hak ratusan karyawan tersebut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan tersebut. “Kasus ini akan ditindaklanjuti dan untuk sementara dalam tahap penyelidikan. Selanjutnya, pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” pungkas Tompo.(jenglen)




















