by

Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung Diparipurnakan

Bitung- Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Tingkat II dalam rangka Penetapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bitung tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung Tahun 2016, dilaksanakan di ruangan sidang DPRD Bitung, Senin (7/11/2016).

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Bitung Laurensius Supit, didampingi Wakil Ketua DPRD Jerry Lengkong, dan dihadiri FKPD bersama kepala-kepala SKPD kota Bitung.

Ketua Pansus Nabsar Badoa Sip Msi, dalam laporannya mengatakan, setelah melalu tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara maka Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Bitung melalui Rapat Paripurna.

Walikota Bitung MJ Lomban dalam sambutannya mengatakan, terima kasih bahwa Pansus telah bekerja semaksimal mungkin dan banyak memberikan masukan yang positif yang mengedepankan kepentingan masyarakat guna terwujudnya ‘Bitung Hebat’.

Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini disetujui dengan dikuti oleh penandatanganan keputusan DPRD Kota Bitung tentang persetujuan terhadap Ranperda yang dimaksud beserta konsep secara umum dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Walikota Bitung dengan DPRD Kota Bitung.(ferry bolung)

Comment

Leave a Reply

News Feed