Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi sampai saat ini belum menerima surat impeachment Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Telly Tjanggulung (T2) yang dilakukan oleh DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) lewat SK Nomor 5 Tahun 2013.
“Saya belum terima surat dari DPRD Mitra mengenai impeachment Bupati Mitra. Apa penyebab di Impeachment?,” tanya Mendagri pada wartawan media ini diruang pressroom, Senin (15/07/2013).
Setelah dijelaskan sebab impeachment karena Disclaimer, Mendagri berkata, penilaian Disclaimer oleh BPK banyak sebabnya, perlu dilihat pasal dan aturan mana yang dilanggar, bukan hanya kinerja Bupati saja. Penyebabnya bisa karena masalah sertifikat, masalah aset atau dokumen-dokumen yang belum siap.
Ia mengakui, Kemendagri pun pernah mengalami Disclaimer hingga empat tahun. “Apa menterinya dipecat oleh Presiden, karena opnini Disclaimer, kan tidak!,” ujarnya sambil disertai tawa.
Menurutnya, opini Disclaimer yang diperoleh Mitra bukanlah menjadi alasan untuk melakukan pemaksulan/impeachment terhadap Bupati T2.
Mendagri menerangkan, Bupati bukan di impeachment, tetapi dapat diberhentikan sesuai Undang-Undang Pasal 19 yakni bupati dapat diberhentikan bila melanggar hukum pidana dan proses politik yang didalamnya termasuk melanggar sumpah janji banyak lagi. “Kasusnya masuk dipelanggaran mana?,” tanya lagi.
Atas kasus ini, Mendagri akan menyelidiki sejauh mana proses pemberhentian Bupati T2 oleh DPRD Mitra. “Saya akan selidiki dulu, jangan sampai sudah mengomentari terlalu jauh tetapi permasalahannya belum jelas,” ungkapnya.
Hal senadapun diutarakan Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang yang dijumpai di gedung Kementerian Kelautan, Senin (15/07), bahwa tidak ada lembaga impeachment DPRD untuk Bupati.
Sampai saat ini, SH Sarundajang mengakui, belum melaporkan surat pemberhentian T2 oleh DPRD Mitra ke Mendagri. Hal ini karena proses pilkada yang telah berakhir. “Sekarang Mitra sudah Pilkada, dengan masuknya impeachment otomatis langsung gugur,” tuturny


























