Manado – Putus sudah harapan tiga pelanggar penggelapan barang bukti uang milik BNI untuk tetap menjadi pengayom masyarakat.
Pasalnya, setelah menjalani tahapan sidang Kode Etik dan Profesi Polri, hakim majelis menjatuhkan hukuman PTDH alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat kepada tiga oknum polisi yang dinilai telah menurunkan citra kepolisian.
Tiga pelanggar yakni, Briptu HJ alias Helfrits, Brigadir JM alias Jefry dan Brigadir RL alias Robby kini tak tak bisa lagi menjalankan tugas-tugas sebagai anggota Polri.
Dalam sidang yang digelar, Rabu (25/02), di Ruang Lalulintas Polda Sulut hakim majelis yang diketuai AKBP Yusuf Setiady mengatakan, pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Huruf (b dan a), Pasal 7 Ayat (3) Huruf c, Pasal 13 Ayat (1) Huruf e, dan Pasal 14 Huruf c. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 Ayat (1) dan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2013 tentang pemberhentian anggota
“Menjatuhkan hukuman berupa, prilaku pelangar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan rekomendasi PTDH dari Dinas Kepolisian Negara RI,” tegas hakim ketika membacakan vonis kepada tiga pelanggar dalam sidang terpisah.
Mendengar vonis, tiga pelanggar yang didampingi pendampingi, Kompol Sianete Katoppo menyatakan akan mengajukan banding. Karena menurut Katoppo, vonis yang dijatuhkan kepada tiga pelanggar terlalu berat untuk diterima.
Usai menjalani persidangan, Setiady mengatakan, proses persidangan kasus yang telah menurunkan citra Polri masih akan dilanjutkan untuk terduga para pelangar-pelanggar lainnya.
“Dari sekian banyak anggota yang kita PTDH, apa ada yang akan diselamatkan itu nanti keputusan komisi sidang,” jelas Setyadi kepada sejumlah wartawan.
Dilanjutkan Setyadi, semua hasil sidang akan langsung diajukan pada Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga, untuk ditetapkan.
“Nanti Kapolda sebagai pejabat yang berwenang menentukan hasil akhir, Kapolda punya hak menerima atau menolak,” pungkas Setiady.
Dia menambahkan bila persidangan telah usai dan menetapkan PTDH pada terduga pelangar, pihaknya akan bekerjasama dengan biro SDM Polda Sulut, akan melakukan upacara PTDH. Karena menurutnya, sudah ada 12 kasus yang telah direkomendasikan PTDH.
“Anggota polisi yang dikenakan sangsi Demosi akan terus diawasi pihaknya bahkan tidak diberikan hak-hak keperdataannya seperti tidak boleh ikut pendidikan, penundaan pangkat dan penundaan gaji berkala, karena itu bagian dari sangsi,” tegasnya.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, Tim Penuntut dalam sidang Kode Etik telah meminta kepada hakim majelis untuk memberikan hukuman PTDH kepada, Briptu HJ alias Helfrits dan Brigadir JM alias Jefry.
Sedangkan untuk Brigadir RL alias Robby hanya dituntut Demosi atau penundaan pangkat selama 10 tahun. Tuntutan itu berbeda kata Tim Penuntut karena, tindakan yang dilakukan Helfrits dan Jefry lebih berat dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan Robby. (jenglen manolong)



















