4 Terdakwa Begal Kaca Mobil di Manado Saling Bersaksi

Manado – Terdakwa empat orang begal spesialis pecah kaca mobil masing-masing, Hariman Din Ngawaro (40), warga Desa Barataku RT1/RW2, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Alfian Abdula Djalal (21), warga Kelurahan Tanjung Batu, Lingkungan I, Kecamatan Wanea, Budiyanto Usman (21), warga Desa Barataku, Kecamatan Galela Iduk, Halmahera Utara, dan Samsul Arifin warga Surabaya, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, (18/03/2015).

Agenda mendengarkan saksi, keempat terdakwa saling memberikan kesaksian, dalam berkas berbeda sebagaimana yang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Olivia Pangemanan SH.

Ketua Majelis Hakim, Aminal Umam, memberikan kesempatan satu persatu untuk beraksi.

Ternyata dari penuturan ketiga saksi yang juga sebagai terdakwa, menuturkan bahwa Budiyanto dalam sindikat mereka, ditugaskan untuk menjual barang hasil curian kepada penadah, yakni terdakwa Samsul.

“Setelah mendapatkan barang, saya menugaskan Budiyanto, untuk menjual barang kepada Samsul, lewat jasa pengiriman barang. Dan Budiyanto, mendapat upah Rp50 ribu,” tutur Hariman sebagai esekutor, yang ditemani oleh terdakwa Alfian, menggunakan sepeda motor saat melancarkan aksi pecah kaca. Pengakuan Hariman pun dibenarkan oleh Alfian dan Usman.

“Dalam kasus ini saya hanya sebagai pengintai, serta pengambil barang, ketika Hariman mengambil barang dari dalam mobil,” beber Alfian. Sedangkan terdakwa Usman, membenarkan kalau barang hasil curian dijual kepadanya, dan Usman pun tahu kalau barang yang dia terima adalah barang hasil curian, karena tidak dilengkapi dengan dos.

“Saya beberapa kali menerima barang berupa laptop, dan tab. Dan saya tahu itu adalah hasil curian,” tutur Usman. Dengan pernyataan dari ketiga terdakwa sebagai saksi, Budiyanto yang didudukkan di kursi terdakwa membenarkannya.

“Memang benar, saya ditugaskan sebagai pengirim barang kepada Usman, lewat jasa pengiriman barang, dan menerima upah Rp50 ribu,” terang Budiyanto, yang tercatat sebagai salah satu Mahasiswa di Fakultas Fisip Unsrat.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi dan terdakwa sidang ini pun ditutup, dan akan kembali digelar dengan agenda keempat terdakwa akan kembali saling bersaksi.

Diketahui perbuatan keempat terdakwa, terungkap pada Januari lalu. Dimana atas laporan yang perkirakan sekitar 40 laporan masyarakat yang mengalami kasus pencurian ini, ke pihak Kepolisian, kemudian oleh Tim Resmob melakukan penyelidikan, sehingga kasus ini pun terungkap siapa dalangnya. Dimana pada saat melakukan pengembangan, Tim Resmob Polresta Manado mencurigai sepeda motor yang diduga dipakai oleh terdakwa Alfian dan Hariman.

Nah, Tim Resmob pun akhirnya mengecek ke Samsat dan diketahui sepeda motor tersebut, milik dari saudara Alfian. Dengan mendapat identitas pelaku, maka Alfian pun disergap di Kelurahan Tanjung Batu. Setelah berhasil membekuk Alfian, maka terbongkarlah siapa esekutor dalam kasus ini. Dimana dari Alfian langsung mengakui perbuatannya, dan mengungkap siapa saja pelakunya.

Tak hitung tiga, Tim Resmob segera menyergap Hariman saat berada di kawasan Mantos, menyusul Budiyanto yang berada di tempat kostnya, dan terakhir meringkus penadahnya Usman sampai ke Kota Surabaya. Atas Perbuatan dari keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP oleh JPU.(Ai)

Tinggalkan Balasan