Bitung- Dampak dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susu Pudjiastuti (Permen KP) nomor 57 tahun 2014, tentang larangan bagi kapal asing dan kapal yang menggunakan ABK asing dalam melakukan pencarian ikan di Indonesia, mulai berdampak padaa Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Bitung, yang terancam gulung tikar karena kesulitan mendapatkan bahan baku.
Dari data yang ada sebanyak 54 UPI di Bitung, dimana 41 yang masih aktif, hamper semua sudah tidak bisa lagi beroperasi karena tidak ada pasokan bahan baku ikan dari perusahaan penangkap ikan.
Demikian dikatakan oleh juru bicara UPI Bitung, Basmi Said, SE MSi kepada Cybersulutnews.co.id.
“Hal ini terjadi sejak akhir bulan Nopember lalu hingga saat ini. Bahkan ada beberapa peruahaan sudah meliburkan alias merumahkan pekerjanya lebih awal karena terus-menerus merugi,” kata Basmi.
Dari 41 UPI yang masih aktif d kata Basmi, memiliki kapasitas terpasang 1.400 ton ikan olahan per hari, dengan rincian 1.100 ton Cakalang/Tuna dan 300 ton pelagis kecil.
“Kebutuhan ikan Cakalang/Baby tuna untuk pengalengan ikan sebanyak 7 unit atau sebanyak 600 ton. Kebutuhan ikan Cakalang/Deho/baby tuna untuk pabrik ikan kayu atau katsubusi, sebanyak 5 unit, atau sebanyak 150 ton. Jika ditotal kebutuhan ikan UPI di Bitung, 750 ton per hari dari 12 UPI padat karya atau menggunakan tenaga kerja langsung sekitar 10.000 orang + 4000 dari UPI lainnya sebanyak 29 unit,” beber Basmi.
Total tenaga kerja disektor perikanan yang bakal dirumahkan akibat Permen KP nomor 57 tahun 2014 ini diperkirakan sekitar 18.000 orang tenaga kerja langsung, sudah termasuk ABK dari kapal penangkap yang beroperasi dan landing di Bitung sebanyak 360 kapal dengan tenaga kerja sekitar 4000 orang.
“Totalnya ada sekitar 54.000 orang yang terdampak atau sekitar 25% dari penduduk Bitung yang menggantungkan nasibnya di sektor perikanan yang akan merasakan krisis perikanan kota bitung ini. Dampak sosialnya yg akan terjadi, meningkatnya tindak kejahatan,” ujar Basmi. (hezky)





















