Bitung – Sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan terbitnya Permenkumham No 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM.
Menyatakan bahwa sebagai bagian dari unit kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka segala bentuk pelayanan yang diberikan oleh jajaran keimigrasian dan pemasyarakatan berpedoman pada prinsip prinsip HAM.
Untuk itu, dalam Pelatihan Dasar Dasar HAM angkatan IV yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulut, Reba Paputungan menjelaskan
.
”Dengan adanya Permenkumham No 2 Tahun 2022, mendorong adanya penyediaan sarana dan prasarana yang memberikan kemudahan bagi kelompok rentan yang diwujudkan dengan penyediaan loket/ ruang khusus layanan disabilitas, toilet khusus penyandang disabilitas, alat bantu rentan, jalan landau, dan rambu-rambu disabilitas,”
kata Paputungan.
Mengakhiri penyampaian materi Implementasi HAM dalam tugas pemasyarakatan dan imigrasi, Reba menekankan untuk dapat meningkatkan layanan
.
”terdapat 5 kriteria yang perlu dipenuhi yakni aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik dan integritas,” pungkasnya. Rabu (24/10/2023)
.(FerdinandRanti)


























