Manado – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Montano F Rengkung menegaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan pihaknya, sebanyak 53 WNA asal China dan Taiwan yang ditangkap Tim Manguni Polda Sulut di Kawasan Citra Land dan Hotel Sedona Manado melanggar imigrasi.
“Dalam penyelidikan yang kami lakukan, dari 81 WNA yang diamankan, ada 53 orang yang melanggar yakni, melebihi ijin tinggal. Mereka melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ijin tinggal. Dan itu sementara kita proses,” terang Montano Rengkung kepada sejumlah wartawan, Rabu (30/09/2015) di kantornya.
Dari 39 warga negara asal Taiwan dan 42 China kata Montano, pihaknya masih akan memilah mana yang akan disidik. Tetunya tambah Montano, pihaknya akan memberikan sangsi tegas kepada para pelanggar.
“Kami akan periksa lanjut, mana yang kenakan tindakan deportasi dan projustisia. Dalam perkembangan sementara para WNA masuk dari tempat pemeriksaan imigrasi Soekarno Hatta,” ungkap Montano.
Untuk mencegah terjadinya hal serupa lanjut Montano, pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan, baik itu bandar udara maupun laut. Selain itu, pihak imigrasi pun akan berkoordinasi agar ada seleksi pada perwakilan di luar negeri, saat mengajukan visa kepada WNA yang akan datang ke Indonesia.
“Kami juga masih mendalami bagaimana WNA yang ditangkap itu bisa mendapat visa dengan sponsor Jakarta, tapi berada di Manado. Selain itu, bagaimana mereka bisa masuk di tempat pemeriksaan. Dugaan itu masih kita didalami untuk mengambil keputusan terkait hukum yang nantinya ditetapkan,” lanjutnya.
“Karena kita membawahi empat Kabupaten dan dua Kota, jadi kita tentu akan tetap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi lain. Karena kita mengamankan kebijakan pemerintah dengan mendatakngkan WNA untuk mendapat keuntungan, tapi jika sebaliknya akan kita tindak dan jika kebijakan ini tidak menguntungkan tentu akan di evaluasi,” sambung Montano.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id, 81 WNA itu diamankan Tim Manguni Polda Sulut lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan melalui online terhadap masyarakat negara China dan Taiwan.
Para pelaku pun ditangkap di dua tempat berbeda yakni, di Kawasan Citra Land dan di Hotel Sedona Manado. Di tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, puluhan telepon, handpone, kalkulator, alat-alat internet serta uang tunai jutaan rupiah.(jenglen manolong)




















