Sekprov Sulut Tanggapi Dingin Aturan Kemenpan-RB

Sekprov Ir R Mokodongan melantik tiga pejabat struktural eselon 4 Badan Penghubung Pemprov Sulut di Jakarta.
Sekprov Ir R Mokodongan melantik tiga pejabat struktural eselon 4 Badan Penghubung Pemprov Sulut di Jakarta.

Jakarta – Penerapan aturan penggajian berdasarkan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dikeluarkan Kemenpan-RB tahun 2014 nanti, ditanggapi dingin Sekretaris Provinsi Sulut Ir Rahmat Mokodongan usai melantik Pejabat struktural eselon 4 di lingkup Kantor Badan Penghubung Pemprov Sulut di Jakarta, Jumat (27/09/2013).

Menurut Mokodongan, pemprov Sulut akan menyesuaikan aturan baru yang dikeluarkan Kemenpan-RB. Meskipun diakui Sekprov sampai saat ini belum menerima aturan baru mengenai sistem penggajian berdasarkan kinerja tersebut.  “Aturan itu perlu dikaji, diteliti dan disesuaikan lagi dengan kondisi di Sulut. Tidak semua kebijakan langsung diterapkan, perlu didalami dulu,” ujarnya.

Dicontohkan mengenai lelang tender pejabat eselon 2, Pemprov Sulut tidak akan menerapkan aturan yang dikeluarkan Kemenpan-RB.

Kalau Pemprov DKI menerapkan lelang jabatan itu karena kondisi sumber daya manusia memadai dan cocok untuk ibukota yang menjadi pusat pemerintahan negara. Di Jakarta banyak perguruan tinggi, sehingga sumber daya manusia boleh dikatakan mubazir/terbuang-buang. Kalau aturan itu diterapkan di Jakarta tidak masalah berbeda dengan di daerah, jelas Mokodongan.

Namun demikian, Pemprov akan melihat dulu dua sampai tiga tahun kedepan sistem penggajian yang dimaksud Menpan-RB.
Menurut Mokodongan, penerapan sistem kinerja dengan penghargaan sudah lebih dulu diterapkan di Sulut sejak tahun 2007 dengan nama Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
“Pegawai yang tidak masuk tiga hari akan kita potong gajinya, itu dilakukan agar kinerja pegawai semakin tinggi. Kalau nasional baru mulai tahun depan, kita hanya tertawa saja. Karena Sulut lebih dulu,” tegas mantan Kadis Pertanian ini.

Disinggung mengenai pengajuan CPNS untuk tahun 2014, Mokodongan berujar, saat ini Pemprov sudah mengajukan ke Kemenpan-RB sebanyak 800 orang, itupun hanya lingkup Pemprov.

Diakuinya, saat ini tidak mudah mengajukan formasi pegawai Kemenpan-RB dikarenakan pemerintah sementara melakukan moratorium pegawai. “Kita ajukan 40 untuk akuntan, Menpan-RB hanya setujui 10 orang. Padahal kita butuh lebih dari itu,” ungkapnya.

Hal senadapun diungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut Ir Sandra Moniaga MSi, Pemprov masih banyak membutuhkan pegawai. Hampir semua satker ajukan penambahan pegawai. Diharapkan formasi yang diajukan bisa diakumodir melalui K2. “Saat ini Pemprov sementara mendata analisa jabatan dan analisa beban kerja, dari sini kita akan tahu formasi yang dibutuhkan. Kita sudah menerima listing dari Menpan formasi yang diakumodir sebanyak 448 orang dan akan dites tanggal 4 November,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Sekprov melantik tiga orang Pejabat struktural eselon 4 berdasarkan SK Gubernur No.81/BKD/ SK/146/2013 yakni, Polikarpus Sugiharto Kepala Sub Bagian Hukum dan Kepegawaian, Ir Hernita Moworuntu Kepala Sub Bidang Pembinaan Masyarakat Daerah dan Paulina D Singal S.Sos Kepala Sub Bidang Promosi dan Informasi Badan Penghubung Pemprov Sulut. (patris pangaila)