Manado – Terdakwa Junaedy Mapahena (28) salah satu karyawan Bank Bukopin yang terjerat dengan kasus penggelapan uang nasabah sebesar Rp 7,8 milliar akhirnya divonis 14 tahun penjara, setelah melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, (29/09).
Selain itu juga, lelaki yang berbadan tinggi tersebut harus membayar denda sebesar Rp 10 milliar. Kalau tidak maka akan diganti hukuman badan selama 1 tahun.
“Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah merugikan nasabah saksi korban Dewi, yang mengalami kerugian Rp7.880.000.000,” kata Majelis Hakim yang diketuai Willem Rompis SH.
Namun, hukuman tersebut lebih lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Baso Barahima dan Mudeng Sumaila, yang menjeratnya dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara.
Sebab menurut jaksa, terdakwa telah melanggar tindak pidana perbankan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1992 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 10 tahun 1998.
Seperti yang diketahui, terdakwa dijadikan pesakitan karena telah menggelapkan uang calon nasabah Bank Bukopin, dengan modus pendepositoan.
Berawal saat terdakwa yang bertemu dengan saksi korban menawarkan program deposito dengan dijanjikan akan mendapatkan bunga tinggi dari Bank Bukopin. Korban pun menerima tawaran dari terdakwa itu dan langsung menyetorkan sejumlah uang pada terdakwa. Seluruh uang dari terdakwa itu pun harusnya disetorkan terdakwa melalui teller Bank Bukopin. Namun, hal itu ternyata tidak dilakukannya. Uang-uang itu hanya dipakai untuk kepentingan pribadinya.(Ay)




















