Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, sepertinya bukan lagi tempat terhormat dalam sebuah instansi hukum yang ada di Indonesia.
Bagaimana tidak, ruang persidangan yang seharusnya dijadikan satu arena membentuk karakteristik seorang yang mengerti akan hukum, seakan sudah mulai tidak layak dijadikan contoh.
Seperti yang terjadi dalam persidangan, kasus pemukulan anggota polisi dengan terdakwa anggota polisi juga. Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maxi Togas SH, tidak menggunakan pakaian toga.
Padahal sebelum sidang dimulai, ketua Majelis Hakim, sudah menegurnya, namun tak dihiraukan hanya melemparkan senyum saja, dengan alasan pakaiannya tertinggal dimobil. Padahal dalam persidangan tersebut dihadiri oleh masyarakat yang memenuhi ruang persidangan tersebut.
“Oto dorang ada bawa, itu baju ada didalam,”katanya.
Hal ini sungguh tidak layak menjadi contoh yang baik. Sebagaimana yang diketahui, bahwa ruang persidangan adalah tempat sangat terhormat bukan menjadi tempat musyawarah.
Hakim Ketua yang memimpin sidang saat itu, Willem Rompis SH mengatakan, seharusnya tidak diijinkan bila jaksa tidak menggunakan atribut pakaian toga tersebut, karena itu adalah etika hukum saat melakukan persidangan. Namun karena jaksa yang satunya menggunakan toga, jadi sidang dilanjutkan namun dialihkan ke jaksa yang satu walaupun Maxi Togas tetap berada disampingnya.
“Seharusnya tidak boleh, karna ini merupakan tempat terhormat. Namun, karena ada dua jaksa, sidang tetap lanjut karena yang satunya menggunakan toga. Akan tetapi selanjutnya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi,” ungkap Rompis.(Ay)




















