Bermasalah, Proyek Travo Cantol PU Bolmut Tetap Dilanjutkan

Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (2/10) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek travo cantol di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dengan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) DAS alias Didik, RH alias Roslanny, kabid tata kota di dinas PU, serta SO alias Syamsudin, oknum kontraktor.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, terungkap bahwa proses pencairan dana proyek tersebut jelas bermasalah.

Salah seorang saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Aang Wardiman, Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolmut, dalam keterangannya menjelaskan bahwa, proses pencairan pada tahun 2012 tidak bisa dilakukan yang disebabkan belum selesainya proyek tersebut. Menurut dia, tidak selesainya pekerjaan pada tahun 2012, membuat pengguna anggaran (PA) memutuskan untuk melanjutkannya pada tahun 2013.

“Karena proyeknya tidak selesai tahun 2012 jadi dilanjutkan pada tahun 2013. Pencairannya sesuai petunjuk PPTK hanya menggunakan dokumen tahun 2012,” jelasnya. Dia pun mengakui, saat melakukan pencairan seratus persen pada tahun 2013, pihaknya tidak mempunyai dasar secara tertulis untuk melakukan pencairan, melainkan hanya berdasarkan petunjuk lisan. Tim JPU pun menganggap pencairan yang menggunakan dokumen lama tersebut tidak bisa dibenarkan.

Selain Aang, adapun dua saksi lainnya yakni Abdul Jalil Pandialang serta Erliangsyah Gonibala. Mandialang yang merupakan mantan bendahara pengeluaran dinas PU tahun 2012 menjelaskan bahwa dirinya pernah melakukan pencairan dana dalam proyek tersebut sebanyak dua kali yakni pencairan 30 persen serta 60 persen, sementara Gonibala yang menjabat bendahara pengeluaran dinas PU tahun 2013 hingga saat ini hanya pernah melakukan pencairan dana dalam proyek tersebut sebanyak satu kali. Usai mendengarkan kesaksian dari ketiga saksi, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Lantu, menunda persidangan hingga Kamis pekan depan dan masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sidangnya kami tunda hingga pekan depan, JPU mohon kembali menghadirkan para terdakwa,” tandas Lantu.
Sekadar referensi, ketiga terdakwa diduga telah melakukan penyelewengan pada proyek proyek pembangunan travo cantol penerangan jalan (LPJ) dalam kota Kecamatan Kaidipang, Bolmut. Travo cantol yang terlambat tiba membuat pelaksana proyek harus meminjam travo milik pemerintah kabupaten (Pemkab) agar proyek tersebut dapat selesai tepat waktu. Namun belakangan pekerjaan pembangunan travo tidak selesai. Travo yang dipinjam dari pemkab pun tak kunjung dikembalikan yang kemudian menimbulkan kerugian bagi negara sekira Rp265 juta. Perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ay)

Tinggalkan Balasan