Manado – RK alias Utam, warga Bitung, minta dirinya untuk dibebaskan dalam tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harry Tendean SH, 5 Tahun Penjara karena diduga terbukti menggunakan narkoba.
Dalam agenda pledoi, (18/11) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, terdakwa mengatakan kalau dirinya hanya dijebak.
“Saya hanya dijebak,” katanya didepan Majelis Hakim Darius Naftali SH MH, Uli Purnama SH MH dan Arkarnu SH MH di Pengadilan Negeri Manado.
Selain pembelaan pribadi lisan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Jeiny Rombot SH, juga membacakan pledoi dalam bentuk tulisan.
Pekan lalu, JPU Tendean telah menuntut lelaki bertubuh gempal itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dibebankan juga denda sebesar Rp 800 juta dan subsider 6 bulan kurungan badan. Utam dinilai telah melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang mengungkap, terdakwa lainnya SR alias Rola dan Utam patungan untuk membeli barang haram jenis methamphetamine alias shabu.
Pada April 2014 lalu, terdakwa dan Rola pun berencana untuk mengambil kiriman shabu yang dikirim melalui jasa pengiriman Tiki, namun karena ada halangan, keduanya mengurungkan niat untuk mengambil kiriman tersebut.
Namun beberapa saat kemudian, terdakwa pergi ke tempat dikirimnya paket itu setelah lelaki Rocky memberitahukan nomor resi pengirimannya.
Setelah mendapatkan paket shabu, Rola yang hendak beranjak dari tempat jasa pengiriman barang tersebut, petugas kepolisian yang sudah mencurigainya, langsung mengamankan Rola bersama paket shabu yang baru diambilnya itu. Rola keburu ditangkap Polisi.
Kadir kemudian menghubungi terdakwa dan merencanakan untuk bertemu di depan kantor Pelni Bitung. Saat keduanya bertemu, petugas kepolisian pun langsung menangkap keduanya. (Ay)




















