Setubuhi Anak Kandung, Sami Warga Malendeng Duduk di Kursi Pesakitan

Manado – Lelaki SM alias Sami (31), Kelurahan Malendeng, Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua, harus duduk dikursi pesakitan akibat ulahnya yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri gadis dibawa umur (9), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, (20/01).

Didepan Majelis Hakim, M Alfi Usup SH MH, Williem Rompies SH MH dan Frankllin B Tamara SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan tersebut.
Kejadiaan terjadi, sekira pukul 20.00 wita, Sabtu (12/01) Kelurahan Malendeng, Lingkungan VII , Kecamatan Paal Dua.

Saat ibu korban, pergi belanja di Swalayan Borobudur, terdakwa sudah kebelet ngeseks memaksa anaknya untuk melakukan persetubuhan terlarang.
Bermodalkan jurus rayuan dengan ikat pinggang, pelaku sudah seperti dirasuki setan langsung tancap gas menyetubuhi korban dan terjadi hubungan layak sensor.

Tengah asyik menikmati tubuh korban, akhirnya kepergok oleh ibu korban dari celah dinding.

Pelak saja istri dari terdakwa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Atas perbuatannya terdakwa terancam pidana pasal 82 ayat (3) tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Ay)

Tinggalkan Balasan