Manado – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Pansus Ranperda perubahan Perda tersebut yang diketuai, Ketua Pansus Marlina Moha Siahaan, Wakil ketua DPRD Sulut Marthen Manoppo, Wakil Ketua Pansus Teddy Kumaat, Sekretaris Pansus Judy Moniaga dan sejumlah anggota Pansus seperti Fanny Legoh, James Karinda, Ainun Talibo, Marcel Makagansa.
Ketua Pansus Marlina Moha Siahaan mengatakan, rapat pembahasan ini untuk mencari masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk penyelasaian Raperda ini.
“Pansus ingin dapatkan informasi dari SKPD dikaitkan dengan Raperda retribusi daerah,” kata Moha Siahaan, di Manado, Selasa 24 Februari 2015.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulut Roy Tumiwa mengatakan, adanya Raperda perubahan Perda Retribusi Daerah ini antara lain untuk penyesuaian regulasi baru yang berkembang saat ini.
“Perubahan Perda ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan, terdapat tiga jenis Retribusi antara lain retribusi golongan jasa umum seperti terkait dengan pelayanan kesehatan.
“Kemudian retribusi golongan jasa usaha seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah,” katanya.
Dia menambahkan, terkait dengan Perda Retribusi Daerah ini, melibatkan 17 SKPD provinsi Sulut.(advertorial)























