Pansus DPRD Sulut Bahas Ranperda Perubahan Perda No.1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah

Manado – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

received_406440942859131
Pansus Ranperda perubahan Perda tersebut yang diketuai, Ketua Pansus Marlina Moha Siahaan, Wakil ketua DPRD Sulut Marthen Manoppo, Wakil Ketua Pansus Teddy Kumaat, Sekretaris Pansus Judy Moniaga dan sejumlah anggota Pansus seperti Fanny Legoh, James Karinda, Ainun Talibo, Marcel Makagansa.

received_406440926192466

Ketua Pansus Marlina Moha Siahaan mengatakan, rapat pembahasan ini untuk mencari masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk penyelasaian Raperda ini.

“Pansus ingin dapatkan informasi dari SKPD dikaitkan dengan Raperda retribusi daerah,” kata Moha Siahaan, di Manado, Selasa 24 Februari 2015.

received_406440882859137

 

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulut Roy Tumiwa mengatakan, adanya Raperda perubahan Perda Retribusi Daerah ini antara lain untuk penyesuaian regulasi baru yang berkembang saat ini.

“Perubahan Perda ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat,” katanya.

received_406440956192463

Dia mengatakan, terdapat tiga jenis Retribusi antara lain retribusi golongan jasa umum seperti terkait dengan pelayanan kesehatan.

“Kemudian retribusi golongan jasa usaha seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah,” katanya.

received_878099128896006

Dia menambahkan, terkait dengan Perda Retribusi Daerah ini, melibatkan 17 SKPD provinsi Sulut.(advertorial)

Tinggalkan Balasan