Pemuda Leleko Remboken Tewas Ditikam

Tersangka JL bersama barang bukti saat di Polres Minahasa.
Tersangka JL bersama barang bukti saat di Polres Minahasa.

Minahasa – Jimmy Suoth (31), pemuda asal Desa Leleko Jaga III Kecamatan Remboken, harus meregang nyawa setelah ditikam tersangka JL alias Juris (20), warga Desa Talikuran Jaga IV Kecamatan yang sama, Senin (17/08) malam sekitar pukul 20.00 wita di perbatasan Desa Leleko dan Paslaten.

Jimmy yang kena tikaman di bagian paha sebelah kanan, sempat oleh warga sekitar dilarikan ke rumah sakit (RS) Bethesda Tomohon, namun nyawanya tak tertolong.

Kejadian yang diduga diawali karena kesalah pahaman akibat minuman keras (Miras) ini, menurut laporan Polisi di SPKT Polres Minahasa menyebutkan, sekitar pukul 20.00 wita, sekelompok pemuda yang datang dari arah Leleko menuju ke arah Paslaten dan diduga membuat keributan disalah satu rumah yang kala itu ada acara syukuran 40 hari meninggalnya salah satu anggota keluarga.

Lepas itu, tak terima karena diserang, sekelompok pemuda dari lokasi acara syukuran 40 tersebut kemudian balik melakukan penyerangan.

Saat sekelompok pemuda itu balik menyerang, korban kala itu tepat sedang berada di depan rumahnya karena rumah korban tepat berada di perbatasan Desa Leleko dan Paslaten, yang merupakan titik pertikaian malam itu.

Korban sempat menegur para pelaku yang melakukan penyerangan ini dengan maksud agar para pemuda ini tidak melanjutkan penyerangan. Namun naas, belum habis menegur, korban malah langsung diserang tersangka JL menggunakan sebilah pisau badik dan mengenai paha bagian kanan korban sebanyak satu kali, dimana saat itu tersangka langsung melarikan diri.

Mendapat tikaman itu, korban oleh warga sekitar yang melihat langsung dilarikannya ke RS, namun sayang, karena banyaknya darah yang keluar menyebabkan nyawa korban tak lagi dapat ditolong. Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 23.00 wita.

Terkait hal ini, Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Raden Riki Adi Prabowo SIK SH membenarkan kejadian tersebut.

“Tersangka lelaki JL sudah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau badik berukuran panjang 27 cm. Kasus ini sementara ditangani pihak penyidik Reskrim Polres Minahasa. Sejumlah penanganan telah dilakukan seperti melakukan olah TKP dan mengumpulkan bahan keterangan,” terang Prabowo.

Secara terpisah, tersangka Juris ketika dimintai keterangan Cybersulutnews.co.id, saat berada dalam tahanan Polres Minahasa, Selasa (18/08) mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya malam itu tidak mengetahui kalau korban adalah Jimmy karena suasana gelap. Saya hanya bermaksud melukai dan tak ada maksud membunuh dia,” ujar tersangka yang kala itu melarikan diri ke rumahnya dan tak tau kalau ternyata korbannya meninggal dunia.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan