
Bitung – Sebelumnya Walikota Bitung Max J Lomban diperiksa, kini hal yang sama dialami mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Pemkot Bitung, Edison Humiang turut diperiksa terkait dugaan korupsi lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, (24/08/3016).
Humiang yang kini menjabat Staf khusus Pemerintah Propinsi (Pemprov) diperiksa sebagai saksi selama 4 jam lebih pada dugaan korupsi terkait pembebasan dan nilai jual objek pajak (NJOP) lahan pintu gerbang kawasan KEK di Kelurahan Sagerat.
Pejabat era Walikota Bitung Hanny Sondakh ini menjalani pemeriksaan di ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung yang dicecar 21 pertanyaan oleh tim penyidik Kejagung RI.
Kepada cybersulutnews.co.id dan sejumlah media lainnya, Humiang mengatakan, dirinya ditanya penyidik seputar pengadaan lahan atau pembebasan tanah pintu gerbang KEK.
“Jawaban saya sesuai yang saya ketahui, karena proses pembebasan lahan pintu gerbang KEK adalah Pemprov Sulut,” elak Humiang.
Malah ditanyakan beberapa hal lainnya, Humiang menjawab bahwa dirinya lebih banyak menjawab tidak tahu karena memang proses pembebasan lahan gerbang KEK tersebut tak diketahui pasti olehnya.
“Itu pembebasan lahan saya tidak tahu, sebab hal tersebut ditangani langsung tim Pemprov Sulut,” jelas Humiang.(ferry bolung)




















