DPRD Minahasa Tetapkan PDAM Menjadi Perumda Air Minum Rano Manguni

Minahasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa akhirnya menetapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa mejadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Rano Manguni.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Minahasa Tahun Anggaran 2025, dimana Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama DPRD Minahasa berkolaborasi menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperna) tersebut menjadi Perumahan Daerah (Perda).

Regulasi ini kemudian menjadi dasar penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar semakin profesional, sehat, mandiri, serta mampu memberikan pelayanan air minum yang lebih optimal kepada masyarakat.

Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi MAP menegaskan bahwa, transformasi kelembagaan Perumda Air Minum Rano Manguni merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan pengelolaan BUMD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perubahan ini diharap menjadi langkah maju dalam menyediakan layanan air bersih yang lebih memadai lagi bagi masyarakat,” ujarnya.

Oplus_0

Berkaitan dengan Ranperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati RB menegaskan bahwa, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh komitmen, integritas, sinergi, dan semangat kebersamaan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Pengesahan kedua Ranperda tersebut merupakan wujud sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Menurutnya, pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjadi landasan dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif serta menjunjung tinggi prinsip checks and balances.

Sementara, untuk APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,325 triliun, sementara realisasi belanja mencapai Rp1,239 triliun. Adapun realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp76,89 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp11,87 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp150,9 miliar.

“Laporan pertanggungjawaban APBD tidak sekadar menyajikan capaian keuangan, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, penguatan ekonomi masyarakat, pengendalian inflasi, hingga ketahanan pangan,” tukasnya.

Ia juga mengapresiasi berbagai masukan dan rekomendasi DPRD yang dinilai akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan daerah ke depan.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan, didampingi Wakil Ketua Putri M Pontororing SS dan Adrie Kamasi SH MH ini, dihadiri juga oleh Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS MAP, Sekretaris Daerah Dr Lynda D Watania MM MSi, unsur Forkopimda Minahasa, segenap Anggota DPRD, jajaran Pemkab Minahasa, pimpinan instansi vertikal, serta para pemangku kepentingan lainnya.(Advetorial)

Tinggalkan Balasan