HARI INI BATAS AKHIR! Program Keringanan Merdeka Sulut, Lunasi Tunggakan Pajak, Bebas Denda dan Potongan Besar

Manado – Kabar gembira sekaligus peringatan penting bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara! Hari ini, Rabu 30 September 2026, menjadi kesempatan terakhir untuk memanfaatkan program Keringanan Merdeka yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Program ini hadir untuk meringankan beban warga yang tertinggal membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), memberikan keringanan sesuai jenis kendaraan, sekaligus membebaskan seluruh denda keterlambatan.

Potongan & Pembebasan yang Menguntungkan

Berikut rincian keringanan yang diberikan:

– ✅ Roda dua ≤ 200 cc — Bebas 100% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya
​
– ✅ Roda dua > 200 cc, roda tiga, roda empat ke atas — Potongan 50% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya
​
– ✅ Bebas 100% denda PKB
​
– ✅ Bebas 100% denda BBN I untuk kendaraan buatan 2025 berdasarkan faktur
​
– ✅ Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya

⚠️ Catatan penting: PKB tahun berjalan tetap wajib dibayarkan secara normal.

Pesan Resmi dari Kepala Bapenda Sulut

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, June Silangen, secara khusus mengimbau warga agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini:

“Kesempatan ini kami berikan untuk meringankan beban masyarakat. Jangan tunggu menit terakhir, karena hari ini adalah batas akhirnya. Manfaatkanlah sebaik-baiknya, lunasi kewajiban Anda, dan berkendara dengan tenang tanpa rasa khawatir.”

Program ini dijalankan pada masa kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) SE bersama Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH., MH., sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan warga.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum berangkat ke lokasi, pastikan membawa kelengkapan berikut:

– Fotokopi KTP pemilik kendaraan
​
– Fotokopi STNK atau surat keterangan kehilangan jika hilang
​
– BPKB
​
– Materai Rp10.000

Khusus kendaraan atas nama perusahaan: tambahkan fotokopi akta/dokumen pendirian perusahaan dan NPWP.

Ke Mana Harus Pergi?

Pengurusan dilakukan di Kantor Samsat Provinsi Sulut, Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Manado.

– Dari Zero Point Manado: jarak sekitar 2–3 km, mudah dijangkau
​
– Lokasi berada di kawasan pemerintahan Provinsi Sulut

Jangan Tunda Lagi!

Waktu tinggal hitungan jam. Bagi warga yang masih menunda, ini adalah panggilan terakhir. Lunasi sekarang, nikmati keringanan, dan berkendara tenang tanpa beban tunggakan.

“Datanglah lebih awal, jangan menunda hingga pintu ditutup. Kesempatan seindah ini mungkin tak datang dua kali,” pesan June Silangen menutup pernyataannya.

Tinggalkan Balasan