Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang ketiga pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Talaud, bertempat di Ruang Sidang DKPP lantai 5, Jalan Thamrin No.14 Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013), pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang ketiga ini Ketua dan tiga anggota KPU Kepulauan Talaud meminta maaf kepada majelis dan Pelapor atas ketidakhadiran pada sidang kedua. Sebagaimana diketahui, pada sidang kedua digelar melalui video conference di Mabes Polri dan Polda Sulut, Jumat (13/9).
“Mohon maaf kepada majelis dan kepada Pengadu, karena kami tidak hadir dalam sidang kedua karena kami harus menghadiri penetapan DPT, bila tidak hadir bisa kena pidana Pemilu,” kata Melky Buatasik pada sidang ketiga.
Sebelumnya Eben Haeser Sasea, Noldi Tuwoliu dan Alex Riung melaporkan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Talaud yakni Melky Buatasik, TH Pinilas, Mexny Amaroba dan Magdalena Anaada atas adanya pelanggaran penyelenggaraan pemilu di Talaud.
Dalam dalilnya, Haeser Sasea yang diwakili kuasa hukumnya, Handi P. Poap menuntut KPU Talaud karena tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi data atas nama dirinya pada tahapan sosialisasi proses Pemilukada di Talaud.
Lalu Noldi Tuwoliu memperkarakan KPUD Talaud karena telah melakukan pleno penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung oleh PPRN. Noldi menilai kepengurusan yang dinyatakan sah oleh KPU Talaud adalah tidak sah.
Kemudian Alex Riung melalui kuasa hukumnya Bastian Noor Pribadi mengadukan KPU Talaud yang telah mencoret Alex Riung, bakal calon bupati dari Partai Demokrat dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2013 dengan alasan kesehatan.
“Klien kami dinyatakan tidak mampu secara jasmani untuk melaksanakan tugas bupati, tetapi saat klien kami mencalonkan diri sebagai caleg, syarat administrasi kesehatan klien kami dinyatakan lolos,” ujar Bastian Noor.
Sementara itu Melky Buatasik menyampaikan bahwa ketidaklolosan Alex Riung dalam pencalonan bupati karena yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi kesehatan . “Berdasarkan rekomendasi dari IDI, Pak Alex tidak lolos dalam hal kesehatan,” jelas dia.
Ketua majelis Saut H Sirait mengatakan, tidak bisa menyalahkan KPU Talaud. Karena KPU hanya menerima surat rekomendasi, dan yang memiliki otoritas sehat tidaknya calon bupati/wakil bupati adalah IDI. “KPU dalam hal ini hanya sebagai user. Jadi tidak bisa disalahkan di sini,” tutup dia.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Saut H Sirait dengan anggota Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. (patris pangaila)




















