Pembawa Panah Wayer Diganjar 1,2 Tahun Penjara

Panah wayer
Panah wayer

Manado – Cristovel samuel Abram alias Opel (23) warga Titiwungen Selatan lingkungan 1 Kecamatan Sario kota Manado diganjar hukuman penjara selama 1,2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Majelis Hakim yang diketuai oleh Vincent Trisnaryanto SH serta majelis anggota Frangklin Tamara SH MH dan Darius Naftali SH MH, memberikan hukuman kepada lelaki tersebut karna terbukti membawa senjata tajam (sajam) jenis panah wayer.

“Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat, barang siapa dengan sengaja membawa sajam maka akan diproses secara hukum,”kata Majelis Hakim.

Namun hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU, Wulan Beslar SH, dengan 1,6 tahun penjara. Seperti yang diketahui, kejadian bermula ketika pada tanggal 19 Mei 2014 pukul 00 : 30 Wita, terdakwa dan temannnya sedang melakukan pesta miras di daerah Titiwungen Selatan lingkungan 1 Kecamatan Sario kota Manado tepatnya di depan Mini Market 24 Mart. Waktu itu pihak kepolisian dari Polresta Manado sedang melakukan patroli.

Karena melihat ada sekelompok pemuda yang berkumpul maka dilakukannya pemeriksaan. Alhasil mereka menemukan tas yang terletak di meja kasir Mini Market 24 Mart yang setelah dibuka terdapat 4 buah anak panah dan sebuah pelontar. Kemudian barang bukti beserta para pemuda tersebut digelandang ke Polresta Manado. Saat ditanya, terdakwa tak mengelak dan mengakui bahwa panah wayer tersebut adalah miliknya.(Ay)

Tinggalkan Balasan