
Demikian dikatakan oleh Kadis Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Bitung, Drs EN Lomboan kepada CSN, Rabu (01/07/2015) di ruang kerjanya.
Menurut Lomboan, rata-rata setiap hari ada 2 pasangan suami istri yang mengakhiri hubungan mereka dengan cara bercerai.
“Data itu didasarkan pada akta perceraian yang kami keluarkan, karena setelah mereka resmi bercerai, maka mereka akan datang ke Dinas Capil untuk mengurus akta perceraian,” jelas Lomboan.
Lanjut dikatakannya, dari jumlah tersebut, banyak diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ditanya mengenai alasan bercerai menurut Lomboan, kebanyakan alasan yang disampaikan sudah tidak ada kecocokan lagi.
“Usia rata-rata yang bercerai berkisar pada 30 sampai 50 tahun. Ada juga yang dikarenakan hadirnya orang ketiga,” kata Lomboan.
Tingginya angka perceraian tersebut menurut Lomboan dikarenakan beberapa waktu lalu ada kebijakan khusus dari Pengadilan Negeri yang memudahkan proses perceraian, terutama menyangkut biaya.
“Normalnya biaya perceraian 5 juta sampai 10 juta rupiah. Itu yang kadang membuat orang tidak mau bercerai resmi. Padahal banyak yang sebenarnya sudah pisah ranjang,” tukasnya. (hezky)




















