
“Kasus cabul terhadap siswa didik yang diduga dilakukan oknum guru SD Dian Harapan Kota Manado yang ditangani Polda hqrus diusut tuntas,”ujar Ketua AGIS Manado, Ferry Sangian, S.Sos kepada Cybersulutnews.co.id, Jumat (7/8/2015)
Menurutnya, kasus cabul terhadap anak membawa citra guru. Oleh karena itu oknum guru yang telah ditetap tersangka oleh Polda Sulut harus dituntaskan.
“Guru tersebut harus di non aktifkan. Oleh karena itu yayasan tersebut yang harus melakukan non aktifkan,”tegasnya sembari mengatakan pihak kepolisian yang menghentikan kasus ini harus dituntaskan.
“Sebab bukan hanya AGIS yang mempetanyakan mengapa kasus cabul oknum guru yang telah ditetapkan tersangka malahan Polda menerbitkan penghentian (SP3) terhadap kasus ini.
Diketahui kasus cabul oknum guru SD Dian Harapan Manado yang dilaporkan Angellia Takalihade yang ditangani Polda sejak 13 Februari 2015 ahkirnya dihentikan penyidik dengan menerbitkan dua surat perintah penghentian terhadap kasus terhadap anak yakni SP.Sidik/34.a/VIII/2015/Ditreskrim tertanggal 9 juli 2015 yang ditandatangani oleh Kombes Pol Pitra,SIK, MM.(tian)




















