Minahasa – Menatap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Kabupaten Minahasa periode tahun 2018-2023, yang tahapannya sudah akan dimulai tahun 2017 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa akhirnya menetapkan kebutuhan anggaran yang diperlukan.
Dalam rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon SSi MSi didampingi Komisioner KPU Minahasa lainnya, di ruang rapat KPU, Kamis (30/06), KPU menetapkan rencana anggaran Pilbup Minahasa sebesar Rp. 58.127.651.090, yang terbagi atas kebutuhan anggaran tahun 2017 sebesar Rp.10.157.142.833 dan Tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 47.970.508.257.
Menurut Tinangon, dianggarkannya biaya pemilihan ini di dua tahun anggaran dikarenakan tahapan Pilbup Minahasa berada di dua tahun anggaran yakni tahun 2017 dan hari pemungutan Juni 2018 mendatang.
“Anggaran yang ditetapkan ini bersifat usulan dan akan dibahas bersama dengan TPAD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red) Minahasa. Kami akui bahwa anggaran yang diusulkan ini jauh meningkat bila dibanding Pilbup 2012 dan Pilgub 2015 lalu,” terang Tinangon.
Menurutnya, ada beberapa hal yang mempengaruhi sehingga terjadi peningkatan anggaran yang cukup signifikan dalam pelaksanaan Pilbup Minahasa ini seperti kenaikan anggaran honorarium badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“Honor PPK, PPS, KPPS dan PPDP mengalami kenaikan. Selain itu, di tahun 2012 anggaran, alat peraga kampanye belum ada atau bukan bagian dari tanggung jawab KPU tapi kali ini menjadi tanggung jawab KPU,” ungkap Tinangon, sembari menambahkan bila Minahasa merupakan kabupaten dengan jumlah Kecamatan, Desa dan Kelurahan terbanyak.(fernando lumanauw)




















