
MITRA– Angka kasus perceraian di Kabupaten Mitra setiap tahunnya meningkat. Bahkan dari data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapilduk) Mitra pada tahun 2014 sudah terjadi 14 kasus perceraian.
Kasus kawin cerai di kabupaten Minahasa Tenggara (Mita) selama tahun 2014 ini meningkat, ketimbang dengan tahun-tahun kemarin. Ini dibuktikan dengan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapilduk) Mitra, sebanyak 14 kasus angka perceraian.
Kepala Discapilduk Mitra melalui Kabid Kependudukan Lorens yang membenarkan naiknya angka perceraian di daerah ini. “Jika dibandingkan dengan tahun 2012 hanya 1 kasus perceraian, lalu naik pada tahun 2013 menjadi 2 kasus, sedangkan tahun 2014 jumlahnya naik drastis sebanyak 14 kasus,” ungkapnya.
Lanjutnya ada beberapa alasan banyaknya angka perceraian didaerah ini. Salah satunya dimungkinkan dengan pengurusan yang lebih gampang. ” Mungkin karena pengurusan gratis, jadinya mereka suka melakukan perceraian layaknya artis,” terangnya.
Menurutnya ada beberapa upaya untuk menekan tingginya angka perceraian, dimana sebaiknya PAD khusus pereraian dibuat perda dengan nominal yang tinggi. “Supaya mereka (orang yang mengurus perceraian,red) berpikir dua kali untuk bercerai,” imbuhya.
Sementara, tokoh masyrakat Mitra Ronald Sahelangi menilai pihak Pemkab harus mengatur kembali terkait aturan pereraian. “Ini dimaksudkan menekan angka perceraian yang semakin bertambah didaerah ini. Mungkin degan adanya pengurusan gratis yang diberlakukan pihak Pemkab, maka semakin membuka cela bagi mereka untuk melakukan perceraian, bak artis yang selalu diberitakan media,” ujarnya. Sembari berharap pihak pemkab harus mengambil langkah reprentatif agar angka perceraian semakin berkurang.(Alfian Jay).




















