Tomohon – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sebelumnya disebut PNS sangat
diharapkan menjaga netralitasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung untuk memilih Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Walikota, Wakil Walikota Tomohon yang akan dilaksanakan pada Rabu 9 Desember 2015.
Netralitas ASN sangat penting untuk menghindari pengkotakan, konflik
kepentingan dan diskriminasi pelayanan, menjamin ASN sebagai perekat persatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Netralitas ASN sebagai salah satu prakondisi untuk
meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara.
Seperti yang ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR Drs. Arnold
Poli,SH MAP saat memberikan arahan dalam pelaksanaan tugas jajaran Pemerintah Kota Tomohon yang bertempat di Kantor Walikota Tomohon Senin 13 Juli 2015.
Pada Kesempatan tersebut beliau menegaskan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah tahun 2015 sangat penting untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang berkualitas sehingga menghasilkan pemimpin yang mendapat legitimasi tinggi dari masyarakat.
Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Tomohon
yang ada di lingkup sekretariat.
Saat ini untuk tahapan pelaksanaan Pemilu sementara melalui tahapan
Verifikasi Administrasi dan Faktual untuk pasangan calon perseorangan
khusus calon Perseorangan walikota dan wakil walikota Tomohon dan tahapan lainnya yang sementara berlangsung adalah penyerahan material untuk pemutahiran data pemilih kepada Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di masing-masing TPS yang ada di 44 kelurahan.
Pemerintah Kota Tomohon tentu mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon yang wajib pilih untuk proaktif mendaftarkan dirinya melalui kunjungan para petugas PPDP.
Seiring dengan upaya pemerintah
untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan secara
langsung dan meningkatkan setiap masyarakat wajib pilih dalam
mensukseskan pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon.
“Mari kita bersama-sama mensukseskan pelaksanaan pemutahiran data pemilih selama 36 hari yang akan berlangsung dari tanggal 15 Juli sampai dengan 19 Agustus 2015,” kata Kasubag Humas Djufry Rorong SSos. (maria)




















