Minahasa – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, tahun 2014 yang dilakukan secara tertutup oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Rabu (15/04), menimbulkan sejumlah tanda tanya.
Pasalnya, sehari sebelumnya, ketika pembahasan yang diskors karena minimnya kehadiran Kepala SKPD di jajaran Pemkab Minahasa, agenda tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum, termasuk peliputan wartawan, berbeda dengan hari ini dimana wartawan yang sementara meliput diminta keluar ruangan pembahasan.
Akibatnya, sejumlah kalangan menilai, DPRD Minahasa tidak pro rakyat dan terindikasi dapat melakukan deal-deal dengan SKPD terkait, terkait program kerja dan pertanggung jawaban keuangan.
“Tingkah Legislator yang seperti ini patut dipertanyakan. Kenapa harus dilakukan secara tertutup, kan ini tinggal pertanggung jawaban hasil yang sudah dikerjakan sehingga masyarakat harus tau, apalagi sehari sebelumnya dilakukan secara terbuka. Kalau dilakukan secara tertutup ini sama saja DPRD membohongi masyarakat karena tidak transparan dan bahkan hal ini bertentangan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik,” ujar Ketua Pers Minahasa, Kelly Korengkeng, juga wartawan TVRI.
Tokoh Pemuda Minahasa juga Sekretaris KNPI Minahasa, Edwin Pratasik SPd, juga menyayangkan sikap Legislator di gedung Manguni ini yang dinilai tidak transparan kepada masyarakat. Padahal, ini tinggal pembahasan pertanggung jawaban yang telah dikerjakan.
“Karena berbicara mengenai kepentingan rakyat, harusnya pembahasan ini dilakukan secara terbuka dan jangan ada dusta diantara kita. Karena Legislator adalah wakil rakyat yang secara langsung harus mementingkan kepentingan rakyat bukan dilakukan secara tertutup yang bisa saja disinyalir macam-macam seperti contoh akan ada kong kali kong didalamnya,” tandas Pratasik.(fernando lumanauw)




















